Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bahwa pajak penghasilan Deddy Corbuzier akan segera naik. Kebijakan ini akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun wajib membayarkan 5 persen dari penghasilannya tersebut; Rp50 juta-Rp250 juta dipajaki 15 persen; Rp250 juta-Rp500 juta 25 persen; Rp500 juta-Rp5 miliar 30 persen; dan diatas Rp5 miliar 35 persen.
Menkeu pun menyinggung wawancaranya dengan podcaster kenamaan Deddy Corbuzier yang menurutnya masuk dalam golongan wajib pajak dengan penghasilan diatas Rp5 miliar.
"Waktu saya diwawancara oleh Deddy Corbuzier, saya tanyain 'kamu dapat [penghasilan setahun] Rp5 miliar ya?' iya berarti kamu naik nanti [bayar pajaknya]," kata Menkeu dikutip dari YouTube DJP, Jumat (4/2/2022).
Sebelum ada UU HPP, persentase PPh tertinggi yang dibebankan kepada masyarakat adalah 30 persen, tetapi kini ada perubahan tarif sekaligus penambahan bracket (batas) pajak atas penghasilan pribadi.
Sri Mulyani mengungkapkan, perubahan tersebut untuk meringankan wajib pajak yang pendapatannya rendah dan meninggikan wajib pajak yang pendapatannya besar.
"Memang ini adalah azas keadilan. Bukannya kita tidak sayang sama yang kaya. Tapi saya minta yang kaya untuk sayang sama yang kurang kaya," ujarnya.