Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghasilan Rp5 miliar Setahun, Menkeu: Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Bakal Naik

Deddy Corbuzier sempat mewawancarai Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lalu Sri Mulyani bilang bahwa pajak penghasilan Deddy akan naik. Kenapa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bahwa pajak penghasilan Deddy Corbuzier akan segera naik. Kebijakan ini akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun wajib membayarkan 5 persen dari penghasilannya tersebut; Rp50 juta-Rp250 juta dipajaki 15 persen; Rp250 juta-Rp500 juta 25 persen; Rp500 juta-Rp5 miliar 30 persen; dan diatas Rp5 miliar 35 persen. 

Menkeu pun menyinggung wawancaranya dengan podcaster kenamaan Deddy Corbuzier yang menurutnya masuk dalam golongan wajib pajak dengan penghasilan diatas Rp5 miliar. 

"Waktu saya diwawancara oleh Deddy Corbuzier, saya tanyain 'kamu dapat [penghasilan setahun] Rp5 miliar ya?' iya berarti kamu naik nanti [bayar pajaknya]," kata Menkeu dikutip dari YouTube DJP, Jumat (4/2/2022). 

pajak deddy corbuzier akan naik
pajak deddy corbuzier akan naik

Sebelum ada UU HPP, persentase PPh tertinggi yang dibebankan kepada masyarakat adalah 30  persen, tetapi kini ada  perubahan tarif sekaligus penambahan bracket (batas) pajak atas penghasilan pribadi. 

Sri Mulyani mengungkapkan, perubahan tersebut untuk meringankan wajib pajak yang pendapatannya rendah dan meninggikan wajib pajak yang pendapatannya besar.

"Memang ini adalah azas keadilan. Bukannya kita tidak sayang sama yang kaya. Tapi saya minta yang kaya untuk sayang sama yang kurang kaya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper