Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sri Mulyani Kucurkan DBH Cukai Rokok, Ini Daftar Penerimanya!

Jawa Timur dan Kabupaten Pasuruan menjadi dua daerah dengan penerima DBH Cukai Hasil Tembakau terbesar di Indonesia.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 01 Februari 2022  |  20:56 WIB
Sri Mulyani Kucurkan DBH Cukai Rokok, Ini Daftar Penerimanya!
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO - Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT 2022 ditetapkan senilai Rp3,87 triliun. Seluruh kabupaten dan provinsi memperoleh dana tersebut sesuai pembagian oleh pemerintah pusat.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 menetapkan bahwa dana dari cukai tersebut senilai Rp3,87 triliun.

Beleid itu menetapkan porsi pembagian DBH CHT kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tertulis dalam PMK 2/2022, dikutip pada Selasa (1/2/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan PMK 2/2022 pada 12 Januari 2022 dan pengundangan aturan itu berlangsung dua hari setelahnya. Artinya, pembagian DBH CHT 2022 sudah resmi berlangsung pada 14 Januari 2022.

Sri Mulyani membagikan DBH CHT sesuai kondisi wilayah masing-masing, sehingga setiap provinsi dan kabupaten/kota memperoleh dana yang berbeda-beda.

Terdapat sejumlah kabupaten/kota yang memperoleh DBH CHT hanya Rp1.000, ada pula yang memperoleh ratusan miliar dari pemerintah pusat.

Berikut daftar provinsi yang memperoleh DBH CHT tertinggi:

1. Jawa Timur: Rp642,59 miliar

2. Jawa Tengah: Rp263,9 miliar

3. Jawa Barat: Rp131,7miliar

4. Nusa Tenggara Barat: Rp98,78 miliar

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp11,56 miliar

Berikut daftar kabupaten/kota yang memperoleh DBH CHT tertinggi:

1. Pasuruan: Rp195,1 miliar

2. Kudus: Rp174,2 miliar

3. Karawang: Rp105,3 miliar

4. Kediri: Rp87,6 miliar

5. Malang: Rp81,6 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dbh Cukai Rokok
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top