Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Kucurkan DBH Cukai Rokok, Ini Daftar Penerimanya!

Jawa Timur dan Kabupaten Pasuruan menjadi dua daerah dengan penerima DBH Cukai Hasil Tembakau terbesar di Indonesia.
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT 2022 ditetapkan senilai Rp3,87 triliun. Seluruh kabupaten dan provinsi memperoleh dana tersebut sesuai pembagian oleh pemerintah pusat.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 menetapkan bahwa dana dari cukai tersebut senilai Rp3,87 triliun.

Beleid itu menetapkan porsi pembagian DBH CHT kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tertulis dalam PMK 2/2022, dikutip pada Selasa (1/2/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan PMK 2/2022 pada 12 Januari 2022 dan pengundangan aturan itu berlangsung dua hari setelahnya. Artinya, pembagian DBH CHT 2022 sudah resmi berlangsung pada 14 Januari 2022.

Sri Mulyani membagikan DBH CHT sesuai kondisi wilayah masing-masing, sehingga setiap provinsi dan kabupaten/kota memperoleh dana yang berbeda-beda.

Terdapat sejumlah kabupaten/kota yang memperoleh DBH CHT hanya Rp1.000, ada pula yang memperoleh ratusan miliar dari pemerintah pusat.

Berikut daftar provinsi yang memperoleh DBH CHT tertinggi:

1. Jawa Timur: Rp642,59 miliar

2. Jawa Tengah: Rp263,9 miliar

3. Jawa Barat: Rp131,7miliar

4. Nusa Tenggara Barat: Rp98,78 miliar

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp11,56 miliar

Berikut daftar kabupaten/kota yang memperoleh DBH CHT tertinggi:

1. Pasuruan: Rp195,1 miliar

2. Kudus: Rp174,2 miliar

3. Karawang: Rp105,3 miliar

4. Kediri: Rp87,6 miliar

5. Malang: Rp81,6 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper