Bisnis.com, JAKARTA — Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT 2022 ditetapkan senilai Rp3,87 triliun. Seluruh kabupaten dan provinsi memperoleh dana tersebut sesuai pembagian oleh pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 menetapkan bahwa dana dari cukai tersebut senilai Rp3,87 triliun.
Beleid itu menetapkan porsi pembagian DBH CHT kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tertulis dalam PMK 2/2022, dikutip pada Selasa (1/2/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan PMK 2/2022 pada 12 Januari 2022 dan pengundangan aturan itu berlangsung dua hari setelahnya. Artinya, pembagian DBH CHT 2022 sudah resmi berlangsung pada 14 Januari 2022.
Sri Mulyani membagikan DBH CHT sesuai kondisi wilayah masing-masing, sehingga setiap provinsi dan kabupaten/kota memperoleh dana yang berbeda-beda.
Terdapat sejumlah kabupaten/kota yang memperoleh DBH CHT hanya Rp1.000, ada pula yang memperoleh ratusan miliar dari pemerintah pusat.
Berikut daftar provinsi yang memperoleh DBH CHT tertinggi:
1. Jawa Timur: Rp642,59 miliar
2. Jawa Tengah: Rp263,9 miliar
3. Jawa Barat: Rp131,7miliar
4. Nusa Tenggara Barat: Rp98,78 miliar
5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp11,56 miliar
Berikut daftar kabupaten/kota yang memperoleh DBH CHT tertinggi:
1. Pasuruan: Rp195,1 miliar
2. Kudus: Rp174,2 miliar
3. Karawang: Rp105,3 miliar
4. Kediri: Rp87,6 miliar
5. Malang: Rp81,6 miliar