Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen PLTS Atap Bikin Pengusaha Lebih Cepat Balik Modal

Bagi pelanggan komersial dan industri (C&I), beleid ini memberikan kepastian hukum. Terlebih penghitungan keekonomian dari aturan ini dinilai lebih baik. 
PLTS atap terpasang di sebuah gedung di Denpasar, Bali. /Bisnis-Feri Kristianto
PLTS atap terpasang di sebuah gedung di Denpasar, Bali. /Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai kebijakan baru pemerintah terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap dinilai membuat tingkat pengembalian investasi alias balik modal pengembangan pembangkit tersebut menjadi lebih singkat. 

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan bahwa terbitnya Permen ESDM No 26/2022 tentang PLTS Atap akan berdampak pada keekonomian yang lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Meski begitu, dampak ini akan terlihat ketika regulasi tersebut sudah mulai dijalankan.

“Kalau dari kajian yang IESR pernah lakukan, nilai net-metering menjadi 100 persen dari 65 persen akan membuat tingkat pengembalian investasi yang awalnya di atas 10 tahun, bisa turun menjadi 7 - 8 tahun,” katanya kepada Bisnis, Minggu (30/1/2022). 

Selain itu dia menyebutkan bahwa bagi pelanggan komersial dan industri (C&I), beleid ini memberikan kepastian hukum. Terlebih penghitungan keekonomian dari aturan ini dinilai lebih baik. 

“Dengan keekonomian yang lebih baik diharapkan adopsi PLTS Atap oleh rumah tangga, komersial dan industri menjadi lebih baik,” katanya. 

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kapasitas data PLTS Atap hingga Desember 2021 mencapai 48,79 megawatt peak (MWp) dengan total 4.794 pelanggan. 

Sementara itu dalam roadmap-nya, pengembangan PLTS Atap akan mencapai 3,61 gigawatt pada 2025. Jumlah tersebut diproyeksi berasal dari sejumlah pelanggan yakni pemerintah 37,35 MW, sektor sosial 16,65 MW, rumah tangga 1,52 GW, kalangan bisnis 728,68 MW serta pemasangan di industri sebesar 1,30 GW. 

Di sisi lain, Permen ESDM 26/2022 menjabarkan sejumlah poin penting. Pertama, ketentuan ekspor listrik menjadi 100 persen dan perpanjangan penihilan menjadi 6 bulan. Kedua, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi dan layanan menjadi 5 hari dari sebelumnya 15 hari. 

Ketiga, pelanggan PLTS Atap pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon. Keempat, perluasan tidak hanya bagi pelanggan PLN, tetapi juga pelanggan di wilayah usaha non PLN.

Terakhir, beleid ini turut membentuk pusat pengaduan sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper