Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Konstruksi Nilai Turunan UU Cipta Kerja Beratkan Pengusaha

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Ilustrasi. Alat berat dioperasikan untuk pembangunan konstruksi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (14/12/2018)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi. Alat berat dioperasikan untuk pembangunan konstruksi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (14/12/2018)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.

Iskandar Z Hartawi, Ketua BPP Gapensi, mengatakan bahwa pelaksanaan PP Nomor 5/2021 memberatkan pelaku jasa konstruksi di tengah perlambatan akibat Covid-19.

“Selama hampir 2 tahun ini pelaksana jasa konstruksi nasional mengalami perlambatan yang berakibat pada turunnya pendapatan,” ujarnya dalam Mukernas Gapensi, Sabtu (22/1/2022). 

Dia pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan membuka ruang kebijakan lain untuk menurunkan peserta sertifikasi badan usaha.

“Pemenuhan sertifikasi badan usaha ini juga tentang PP Nomor 5/2021. Bagi anggota semua yang terlambat mengurus sertifikasi ini, menjerit. Kenapa tidak seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi [LPJK] yang lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid berpendapat, pemerintah perlu menerbitkan relaksasi terhadap persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 5/2021 di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Dengan menetapkan relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa konstruksi terhadap penjualan tahunan dari 3 tahun menjadi 10 tahun,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, relaksasi juga bisa diberikan pada ekuitas dari yang semula per subklasifikasi usaha menjadi ekuitas badan usaha, sedangkan untuk tenaga kerja tetap per subklasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi.

Menurutnya, perlu ada perubahan penetapan harga penawaran penyedia jasa agar tidak berdasarkan harga terendah saja, tetapi tetap mempertimbangkan syarat dan mutu barang/jasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper