Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk selalu melibatkan kontraktor lokal dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Iskandar Z Hartawi mengatakan, tahun ini industri konstruksi diharapkan dapat kembali bergairah setelah terdampak pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir.
Terlebih, kata dia, tahun ini pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap pada komitmennya untuk menyelesaikan berbagai proyek infrastruktur di berbagai wilayah.
“Dengan diteruskannya proyek infrastruktur oleh pemerintah, seharusnya menjadi momentum kebangkitan bagi pelaksana konstruksi nasional,” ujarnya dalam Mukernas Gapensi, Sabtu (22/1/2022).
Meski demikian, Iskandar berharap, pemerintah tetap melibatkan para kontraktor swasta lokal di berbagai daerah dalam pembangunan infrastruktur. Pasalnya, selama ini masih terjadi konglomerasi badan usaha milik negara (BUMN) yang justru membuat para kontraktor lokal hanya sebagai penonton.
“Ada konglomerasi konstruksi yang dikuasai oleh perusahaan konstruksi BUMN, sehingga sangat sulit bagi kontraktor lokal dan nasional untuk bisa berperan dan terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut,” ujarnya.
Baca Juga
Wakil Ketua IX BPP Gapensi Didi Aulia menuturkan, kebangkitan industri konstruksi dapat menggerakan roda ekonomi, baik di daerah maupun pusat. Alasannya, jasa konstruksi memiliki multiplier effect kepada sektor lainnya, dan memberikan lapangan pekerjaan kepada sekitar 8 juta pekerja jasa konstruksi.
Selain itu, keterlibatan kontraktor lokal juga diyakini dapat mengangkat ekonomi daerah.
“Dampak bagi perekonomian sangat besar, baik untuk daerah di mana pembangunan infrastruktur tengah digencarkan maupun di pusat, kuncinya adalah keterlibatan pelaku jasa konstruksi lokal,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum VI GAPENSI Ruslan Rivai meminta agar pemerintah memberikan solusi terhadap sejumlah tantangan yang sedang dihadapi para kontraktor di daerah dan pusat, yakni terkait persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor PUPR.
Kebijakan pemerintah tersebut menetapkan harga terendah untuk proyek infrastruktur pemerintah.
Kemudian, kata dia, perlindungan bagi pangsa pasar usaha kecil dan menengah juga perlu dilakukan dengan melarang Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki subklasifikasi usaha dengan kualifikasi besar melakukan aktivitas usaha pada pangsa pasar kecil dan menengah.
Selain itu, diperlukan juga bantuan pembiayaan bagi pelaku jasa konstruksi nasional, baik dari perbankan maupun non-bank.
“Kami juga menyatakan dukungan terkait sertifikasi para kontraktor untuk meningkatkan kompetensi pelaku usaha sektor jasa konstruksi,” tuturnya.