Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) mengharapkan keberpihakan pemerintah melalui regulasi yang dapat membangkitkan industri kontruksi di seusai pandemi Covid-19.
Ketua Umum BPP Gapensi Iskandar Z. Hartawi mengatakan, dasar pertimbangan permintaan relaksasi tersebut adalah bahwa selama pandemi Covid-19 melanda kegiatan usaha pelaku usaha konstruksi mengalami penurunan tajam.
Akhirnya, langsung berpengaruh terhadap perolehan penjualan tahunan, menurunkan nilai equitas, ketidakmampuan berinvestasi pada peralatan, serta terkendala dalam penambahan jumlah tenaga kerja tetap.
“Untuk itu, Gapensi meminta pemerintah menetapkan relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa kontruksi terhadap penjualan tahunan dari tiga tahun menjadi 10 tahun, terhadap equitas persubkalsifikasi usaha menjadi equitas badan usaha, terhadap tenaga kerja tetap per subklasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi,” ujar dia, dalam keterangan resmi, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, relaksasi tersebut dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha jasa kontruksi nasional untuk meningkatkan daya saing dengan produk pekerjaan konstruksi berkualitas dan berkelanjutan.
Menjelang pelaksanaan Musyawarah Umum Khusus (Munasus) dan Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) 2022, Iskandar juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang menetapkan harga terendah untuk proyek infrastuktur pemerintah.
“Dalam setiap penawaran, kami sudah memperhitungkan nilai keekonomian dan syarat mutu kerja sesuai yang diharapkan,kalau terikat dengan harga terendah, kami akan kesulitan untuk memenuhi syarat mutu tersebut,” tambahnya.
Selain itu, pelaku usaha konstruksi juga dihadapkan dengan tantangan mendapatkan proyek-proyek infrastruktur pemerintah. Wakil Ketua Umum IX Gapensi Didi Aulia mengatakan, ada konglomerasi konstruksi yang dikuasai oleh perusahaan konstruksi BUMN, sehingga sangat sulit bagi kontraktor lokal dan nasional untuk bisa berperan dan terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut.
Padahal, jasa konstruksi memberikan multiplier effect kepada sektor lainnya dan memberikan lapangan pekerjaan kepada sekitar delapan juta pekerja jasa konstruksi. Tak hanya itu, dengan keterlibatan kontraktor lolal, ekonomi daerah juga dapat terangkat.
”Pemerintah dapat menerbitkan regulasi yang berpihak kepada Badan Usaha Konstruksi swasta kecil dan menengah untuk mengakhiri konglomerasi BUMN di sektor jasa konstruksi, yang hingga saat ini masih berlangsung dan menutup kesempatan serta peluang bagi pengusaha swasta,” katanya.