Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mendukung langkah Kementerian Agama yang tetap menjaga keberangkatan jemaah umrah setelah ditemukannya 28 perwakilan pimpinan agen perjalanan positif Covid-19.
Hingga saat ini, Kemenag tetap memberangkatkan calon jemaah lewat kebijakan satu pintu atau one gate policy (OGP).
Langkah itu, kata Syam, dapat menjaga momentum pemulihan biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di tengah meningkatnya kurva pandemi akibat varian Omicron awal tahun ini.
“Situasi industri penyelenggara travel umrah ini betul-betul terdampak selama dua tahun belakangan karena tidak ada keberangkatan, sehingga dimulai awal tahun ini ada titik cerah untuk bisa bangkit lagi,” kata Syam melalui pesan suara, Senin (17/1/2022).
Ihwal 28 perwakilan pimpinan agen yang terinfeksi itu, dia mengatakan keadaannya relatif ringan. Dengan demikian, dia memastikan identifikasi kasus Covid-19 pada perjalanan haji itu tidak bakal berdampak serius pada upaya pengendalian pandemi di Tanah Air.
Di sisi lain, dia berharap terdapat penyesuaian biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi yang dipatok sebesar Rp28 juta per jemaah. Meski demikian, dia mengatakan biaya referensi itu sudah disepakati di antara asosiasi penyelenggara umrah dengan Kemenag.
Baca Juga
“Waktu itu kami belum memasukkan karantina saat ini yang lamanya tujuh hari, waktu itu kita hanya hitung tiga hari dua malam begitu juga di Arab Saudi-nya, walaupun sudah ada indikasi akan turun lagi bertahap biaya-biaya ini,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia tidak akan dihentikan. Ia juga memastikan bahwa proses keberangkatan jemaah umrah akan tetap menerapkan skema kebijakan satu pintu atau OGP.
“Tidak ada pemberhentian umrah. Saya juga sudah meminta kepada Pak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar keberangkatan jemaah tetap menerapkan one gate policy,” tegas Yaqut saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan-Jakarta, dikutip dari keterangan resminya, Senin (17/1/2022).
Dia menambahkan kebijakan OGP tetap diberlakukan sehingga masing-masing daerah harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.