Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik resmi terbebas dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik./Istimewa
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Mobil listrik atau kendaraan berbasis energi terbarukan resmi terbebas dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Keputusan ini diumumkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

UU HKPD disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama. Beleid tersebut mengatur sejumlah komponen penerimaan daerah, seperti di antaranya pajak dan bea kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 7 UU HKPD, pemerintah menetapkan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap lima objek, seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan bermotor milik kedutaan dan perwakilan negara asing. Pemerintah pun menetapkan bahwa mobil listrik masuk sebagai pengecualian.

"Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas . . . Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," tertulis dalam UU HKPD, dikutip pada Kamis (13/1/2022).

Lalu, dalam pasal 12 mengenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemerintah pun mencantumkan jenis-jenis kendaraan di atas sebagai pengecualian dari objek BBNKB. Artinya, mobil listrik turut bebas bea balik nama.

Dalam pasal 12 ayat (4) tertulis bahwa pengecualian bea masuk turut berlaku untuk kendaraan bermotor dari luar negeri yang akan diperdagangkan, yang akan dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta untuk digunakan dalam pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Pengecualian bea masuk dalam pasal 12 ayat (4) itu tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor terkait tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper