Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hore! Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik resmi terbebas dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 13 Januari 2022  |  10:40 WIB
Hore! Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak dan Bea Balik Nama
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Mobil listrik atau kendaraan berbasis energi terbarukan resmi terbebas dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Keputusan ini diumumkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

UU HKPD disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama. Beleid tersebut mengatur sejumlah komponen penerimaan daerah, seperti di antaranya pajak dan bea kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 7 UU HKPD, pemerintah menetapkan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap lima objek, seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan bermotor milik kedutaan dan perwakilan negara asing. Pemerintah pun menetapkan bahwa mobil listrik masuk sebagai pengecualian.

"Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas . . . Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," tertulis dalam UU HKPD, dikutip pada Kamis (13/1/2022).

Lalu, dalam pasal 12 mengenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemerintah pun mencantumkan jenis-jenis kendaraan di atas sebagai pengecualian dari objek BBNKB. Artinya, mobil listrik turut bebas bea balik nama.

Dalam pasal 12 ayat (4) tertulis bahwa pengecualian bea masuk turut berlaku untuk kendaraan bermotor dari luar negeri yang akan diperdagangkan, yang akan dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta untuk digunakan dalam pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Pengecualian bea masuk dalam pasal 12 ayat (4) itu tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor terkait tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Mobil Listrik bea balik nama pajak kendaraan bermotor Kendaraan Listrik
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top