Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Ramal Bensin Premium Bakal Hilang dengan Sendirinya

Pemerintah tahun ini batal menghapus bensin RON 88 dengan merek Premium di Indonesia, setelah menjelang akhir tahun 2021 ramai diberitakan peredaran bahan bakar minyak (BBM) bersubisi itu akan dihentikan.
Petugas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (4/3/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (4/3/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan belum akan menarik bahan bakar jenis RON 88 atau Premium dari pasaran pada tahun ini. Produk itu akan tetap dijual sampai akhirnya ditinggalkan oleh masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan Indonesia tengah menuju untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan.

Menurutnya, saat ini tengah dibutuhkan masa transisi untuk mulai mengarahkan masyarakat untuk beralih dari penggunaan Premium ke Pertalite atau Pertamax.

“Premium kalau di Jawa hanya 0,3 persen dan saya rasa ini dengan alami akan tergantikan oleh Pertalite. Ini alami, masyarakat sendiri yang memutuskan,” ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/1/2022).

Arifin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, nantinya pemerintah akan mengkompensasi penggunaan Premium yang dibuat untuk bahan campuran pembuatan Pertalite.

Dia menuturkan, pemerintah tengah merumuskan perhitungan pemberian kompensasi terhadap Premium untuk campuran Pertalite yang sudah masuk dalam jenis bahan bakar penugasan (JBKP).

“Pertalite itu kan 50 persen Pertamax dan Premium. Nah, kalau yang Pertamax itu kan pada harga saat ini tidak subsidi, tapi dengan harga minyak yang tinggi, ongkos produksinya tidak cukup kan. Nah ini lagi dirumuskan,” jelasnya.

Adapun batalnya rencana penghapusan BBM Premium, seiring dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut pengecualian 7 kota besar di Indonesia dari wilayah penugasan pendistribusian Premium.

Dalam Perpres baru itu, tak lagi disebutkan adanya pengecualian untuk ketujuh wilayah, namun aturan itu menyebut wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper