Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan investasi. Dia mengatakan orang nomor satu di Indonesia itu mengarahkan agar Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.
Hal itu disampaikan Bahlil pada konferensi pers tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
"Indonesia atas arahan Bapak Presiden, ramah terhadap investasi. Tapi investasi yang betul-betul bertanggung jawab terhadap kemajuan rakyat, bangsa, dan negara," jelasnya kepada awak media.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah mulai besok, Senin (10/1/2022), akan mencabut sejumlah izin usaha yang tidak beroperasi atau menyalahgunakan izin tersebut. Pencabutan ini diawali dengan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahlil menyampaikan terdapat total 2.434 perusahaan tambang yang rencananya akan dicabut karena tidak beroperasi meski sudah mengantongi izin dari pemerintah. Di samping itu, terdapat izin usaha di sektor lain seperti kehutanan dan pertanahan yang sudah ditinjau dan dikaji secara mendalam oleh kementerian teknis.
Terkait dengan IUP yang akan mulai dicabut esok hari, Bahlil mengungkap terdapat 5.490 izin yang diterbitkan oleh pemerintah. Hal itu berarti hampir 40 persen dari IUP yang diterbitkan akan dicabut karena tidak menjalankan usahanya.
"Yang mau dicabut sekarang itu 2.078 [izin usaha]. Itu berarti hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju. Bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa dorong dengan cepat," jelas Bahlil.
Di samping itu, Bahlil juga mengungkap telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin usaha kehutanan seluas lebih dari 3 juta hektare (ha). Dia menyebut sejumlah perusahaan "nakal" menggunakan izin konsesi lahan bukan untuk keperluan usaha sebagaimana yang menjadi tujuan pemberian izin tersebut.
"Kami menemukan di lapangan, [perusahaan] hanya memegang izin konsesi, tapi tidak membuat kebun atau industri. Tetapi, area tersebut dipakai hanya untuk sewa jalan," terangnya.