Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi Nataru 2021/2022: Pergerakan Pesawat Turun

Penurunan pergerakan pesawat ini mengoptimalkan utilisasi mendekati rata-rata di atas 92 persen.
Ilustrasi - Sejumlah penumpang berada di konter check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi - Sejumlah penumpang berada di konter check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura II mencatat pergerakan pesawat turun selama periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022 akibat sejumlah alasan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II atau AP II Muhammad Awaluddin menjabarkan penurunan pergerakan pesawat selama Nataru sebesar 13 persen. Pada periode Nataru 2021/2022 pergerakan pesawat adalah sebesar 21.853 dibandingkan periode yang sama tahun lalu kurang lebih 25.240 pergerakan.

"Ini bisa kami perkirakan penurunan dari pergerakan pesawat adalah akibat berkurangnya jumlah pesawat operasi dari maskapai dan penggantian jenis pesawat yang lebih banyak mengoptimalkan penggunaan widebody," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Selain itu juga berkaitan dengan kebijakan ditiadakannya ekstra flight atau penerbangan tambahan oleh Kemenhub. Namun di sisi lain penurunan pergerakan pesawat ini berarti dapat mengoptimalkan utilisasi pesawat mendekati rata-rata di atas 92 persen.

Selama Nataru, AP II didukung kurang lebih 5.000 personel. Dengan rincian di 20 bandara terdapat dukungan TNI/POlRI terbesar mendekati 1.500 personel termasuk KKP dan petugas karantina, sedangkan personel AP II sendiri mendekati 3.500 orang.

Selama periode Nataru, penumpang pesawat pun wajib mematuhi aturan berdasarkan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24/2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 111/2021, diantaranya adalah:

  • Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen. Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
  • Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
  • Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLinndungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper