Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas) menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium yang menjadi campuran untuk Pertalite akan dikompensasi pemerintah.
Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 117/2021 menjelaskan bahwa jenis bensin RON 88 (Premium) yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 (Pertalite) yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penugasan.
“Seperti yang ditulis di Perpres, komponen Premium dalam Pertalite yang dikompensasi sebagai jenis bahan bakar khusus penugasan [JBKP],” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (4/1/2022).
Kendati demikian, Saleh belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait dengan keberadaan Premium di pasaran. Dia menyebut, hal tersebut akan mengikuti aturan yang ditetapkan pada Perpres 117/2021.
“Kalau ada perubahan, di situ Menteri dapat menetapkan perubahan JBKP,” jelasnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kendati bahan bakar Premium telah semakin sedikit digunakan oleh masyarakat, namun masih ada yang digunakan sebagai bahan campuran membuat Pertalite.
Baca Juga
“Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi diberikan subsidi. Nah, Perpres itu seperti itu, sehingga kami bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap yang Premiumnya,” ujarnya seperti dikutip dari Youtube Kementerian Keuangan, Selasa (4/1/2022).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah memastikan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) tetap berbasis pada Premium.
Dia menjelaskan, ke depannya bahan bakar yang memiliki komponen Premium di dalamnya akan turut mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Saat ini, lanjut Isa, pemerintah tengah merumuskan cara penghitungan pemberian kompensasi terhadap badan usaha penyalur JBKP yang mengandung komponen Premium.
“Besarannya akan segera diumumkan,” jelasnya.