Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bakal menanggung kompensasi untuk bahan bakar jenis RON 88 atau Premium yang digunakan sebagai campuran dalam membuat Pertalite.
Keputusan itu sesuai dengan aturan baru yang dibuat Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kendati bahan bakar Premium telah semakin sedikit digunakan oleh masyarakat, namun masih terdapat juga yang digunakan untuk bahan campuran membuat bahan bakar jenis Pertalite.
“Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi diberikan subsidi, nah Perpres itu seperti itu sehingga kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap yang Premiumnya,” ujarnya seperti dikutip dari Youtube Kementerian Keuangan, Selasa (4/1/2022).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah memastikan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) tetap berbasis pada Premium.
Dia mengatakan ke depannya bahan bakar yang memiliki komponen Premium di dalamnya akan turut mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Saat ini, lanjut Isa, pemerintah tengah merumuskan cara penghitungan pemberian kompensasi terhadap badan usaha yang menyalurkan JBKP yang mengandung komponen Premium.
“Besarannya akan segera diumumkan,” jelasnya.