Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Properti Diperpanjang, Ini Catatan Pengembang

Insentif PPN DTP untuk properti di tahun ini berbeda dengan tahun 2021 di mana penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah hingga Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari sebelumnya yang diberikan sebesar 100 persen 
Ilustrasi - Deretan perumahan. /Antara Foto-Oky Lukmansyah-pd
Ilustrasi - Deretan perumahan. /Antara Foto-Oky Lukmansyah-pd

Keuntungan bagi konsumen

Managing Director PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi menuturkan pihaknya sangat menyambut perpanjangan insentif PPN karena insentif ini memberikan keuntungan kepada konsumen terutama end user. 

"Saya kira sangat bijaksana Pemerintah kali ini hanya memberikan insentif PPN DTP sebesar 25 persen-50 persen, karena biar bagaimanapun kan PPN DTP sudah diberlakukan selama setahun di 2021. Dari segi CTRA penjualan kita yang dihasilkan dari PPNDTP adalah 30 persen dari total penjualan," terangnya. 

Kendati demikian, pihaknya meyayangkan perpanjangan insentif yang hanya diberikan 6 bulan. Terlebih saat ini stok hunian rumah tapak milik CTRA tak begitu banyak. 

Dia menilai apabila perpanjangan insentif PPN DTP diberikan waktu selama 1 tahun maka perusahaan bisa membangun hunian yang memanfaatkan insentif ini. 

"Kalau diberi waktu setahun ya bisa keburu dibangun. Kalau 6 bulan musti dikebut. Tergantung kesiapan infrastruktur, kalau infra sudah siap, 6 bulan cukup, tetapi kalau infra belum ada, enggak keburu," ujarnya. 

Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk. (DILD) Theresia Rustandi mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada pemerintah atas perpanjangan insentif PPN

Pasalnya, insentif ini sangat membantu bergeraknya kembali industri properti. "Insentif ini pada dasarnya sangat membantu konsumen untuk bisa memiliki rumah," katanya. 

Menurutnya, dengan perpanjangan ini diharapkan rumah dan apartemen indent juga bisa semakin bergairah.

"Secara tahunan, kuartal III 2021 bila dibanding dengan kuartal III 2020, kenaikan penjualan sampai 70 persen. Ini salah satunya berkat insentif PPN DTP," ucapnya.

Dia menilai pengaturan pembelian sampai Juni 2022 dan serah terima berdasarkan kontrak ini pada dasarnya untuk mengakomodir proses bisnis dari industri properti yang memerlukan waktu untuk pembangunan dan penyelesaian bangunan.

"Saya berharap aturan insentif PPN DTP ini secara teknis nanti bisa sama pengertiannya dengan turunan aturan di PMK dan tidak membingungkan ketika harus masuk ke sistem SiKumbang karena ada proses dan jangka waktu yg berbeda di sini," tutur Theresia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper