Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021.
Dengan bergantinya tahun, sebagian aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 akan resmi berlaku. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) yang akan diterapkan per 1 Januari 2022.
Seperti diketahui, pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Dengan demikian, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5 persen menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.
Baca Juga
Alhasil, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
1. WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5 persen
2. WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen
3. WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen
4. WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen
5. WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen
Kemudian, pemerintah telah menetapkan tarif PPh Badan naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Adapun, kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengenakan pajak atas fasilitas karyawan, baik berupa barang dan penghasilan.
WP orang pribadi yang menerima natura wajib melaporkan di dalam SPT Tahunan mereka.
Tidak hanya itu, mulai 1 Januari 2022, pelaku UMKM atau pengusaha dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh. Kemudian, pemerintah juga memulai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada awal tahun ini.
PPS fokus pada dua hal. Pertama, program ini ditujukan untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017, baik WP badan dan WP orang pribadi yang belum mengungkapkan harga per 31 Desember 2015. Mereka akan dikenakan tarif PPh final sebesar 6-11 persen.
Kedua, program ini juga akan menjaring WP orang pribadi atas harta yang diperoleh pada 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020. WP orang pribadi tersebut akan dikenakan PPh final sebesar 12-18 persen.