Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Peserta Tax Amnesty Jilid II Tetap Bisa Kena Sanksi. Ini Penjelasannya

Pemerintah menyiapkan empat sanksi administratif bagi wajib pajak peserta PPS—yang sering disebut tax amnesty 'jilid II'. Sanksi itu berlaku hanya bagi peserta yang tidak mengungkapkan hartanya secara lengkap.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan sanksi bagi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS yang tidak melaporkan dengan lengkap seluruh asetnya atau terdapat wanprestasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Menurutnya, pemerintah menyiapkan empat sanksi administratif bagi wajib pajak peserta PPS—yang sering disebut tax amnesty 'jilid II'. Sanksi itu berlaku hanya bagi peserta yang tidak mengungkapkan hartanya secara lengkap.

Sanksi pertama adalah pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) 35 persen bagi wajib pajak badan, PPh 30 persen bagi wajib pajak orang pribadi, dan 12,5 persen bagi wajib pajak tertentu, serta sanksi 200 persen berdasarkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak. Sanksi itu berlaku jika terdapat harta yang belum diungkapkan peserta PPS Kebijakan I atau saat terdaftar di tax amnesty jilid I pada 2016.

Sanksi kedua adalah pengenaan PPh final 30 persen atas harta bersih tambahan dan sanksi sesuai Pasal 13 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi itu berlaku jika peserta PPS Kebijakan II tidak mengungkapkan seluruh hartanya hingga program tersebut berakhir.

Ketiga, adalah pengenaan tambahan PPh final di kisaran 3 persen—7,5 persen. Sanksi itu berlaku bagi peserta PPS Kebijakan I yang wanprestasi terkait repatriasi atau investasi hingga batas waktu repatriasi atau investasi.

Sanksi keempat, pengenaan tambahan PPh Final di kisaran 3 persen—8,5 persen. Sanksi itu berlaku bagi peserta PPS Kebijakan II yang wanprestasi terkait repatriasi atau investasi hingga batas waktu repatriasi atau investasi.

Neil menjelaskan bahwa PPS akan memberikan banyak manfaat bagi para wajib pajak, termasuk bagi negara karena terbuka peluang besar untuk masuknya dana dari luar atau repatriasi. Menurutnya, para peserta pun akan mendapatkan perlindungan bahwa data dari harta terungkap tidak akan menjadi dasar penyidikan, penyelidikan, dan/atau penuntutan pidana.

Pemerintah pun menjamin para peserta PPS akan terbebas dari sanksi administratif jika mengungkapkan seluruh asetnya sesuai ketentuan. Namun, sanksi tetap disiapkan jika ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian.

"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP," ujar Neil pada Senin (28/12/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper