Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021). - ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Lihat Foto
Premium

Bersiap! Saham Proyek Hijau & SBN jadi Rebutan Dana Tax Amnesty Jilid 2

Pemerintah hanya mengizinkan dua jenis investasi dalam periode penahanan dana repatriasi yakni di surat berharga negara (SBN) atau proyek penghiliran sumber daya alam atau energi terbarukan.
Tegar A & Wibi P.
Tegar A & Wibi P. - Bisnis.com
28 Desember 2021 | 05:13 WIB

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah memberikan dua alternatif bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih sering disebut tax amnesty jilid 2 dalam menempatkan dana hasil repatriasinya di Tanah Air. 

Dana repatriasi adalah dana yang dibawa pulang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. 

Dalam program tax amnesty jilid 2 ini, kebijakan dana repatriasi dilakukan paling lambat masuk ke Indonesia pada 30 September 2022 melalui bank. Sedang programnya sendiri dilakukan pada 1 Januari—30 Juni 2022. 

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top