Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji formil Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja tidak hanya berpotensi memengaruhi investasi, melainkan juga transisi regulasi di daerah.
Gejolak baru muncul akibat pernyataan inkonstitusional bersyarat oleh MK terhadap proses legislasi UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, pemerintah diberikan waktu selama dua tahun untuk memperbaikinya, dan dilarang untuk menerbitkan peraturan turunan baru untuk sementara waktu.
Peneliti Center of Trade, Industry, Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo Irhamna menjelaskan bahwa putusan MK terhadap UU Cipta Kerja turut memengaruhi persepsi investor.
Akibatnya, Ariyo menilai para penanam modal akan menunggu perkembangan proses perbaikan undang-undang sapu jagad tersebut, yang ditargetkan pemerintah bisa rampung awal tahun depan.
"Dalam beberapa kesempatan dan forum bersama berbagai pihak, saya mendengarkan beberapa keluhan dari pelaku usaha mengenai OSS dan putusan MK yang terbaru ini," jelasnya pada webinar, Senin (20/12/2021).
Selain investasi, dampak yang tak kalah besar turut tercipta di daerah. Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Michico Tambunan mengatakan putusan MK memberikan gejolak baru bagi proses transisi yang dilakukan daerah dalam hal reformasi perizinan dan kemudahan berusaha. Salah satu amanat dari omnibus law Cipta Kerja.
Baca Juga
Salah satu poin dampak yang cukup besar adalah penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Menurut Michico, sejak diluncurkan pada awal Agustus hingga Desember tahun ini, daerah sudah mulai melakukan proses transisi reformasi perizinan berusaha.
Seperti diketahui, OSS RBA memiliki landasan hukum yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Di tengah transisi ini, MK mengeluarkan putusan yang mengamanatkan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional bersyarat. Ini memberikan gejolak terbaru di daerah yang saat ini masih beradaptasi untuk bisa menjalankan UU Cipta Kerja beserta turunannya secara maksimal di daerah," jelas Michico pada webinar, Kamis (23/12/2021).
Sejumlah kajian dari KPPOD tentang implementasi UU Cipta Kerja, menemukan bahwa omnibus law tersebut berdampak positif terhadap kemudahan berusaha. Terutama bagi UMKM.
Akibat belum adanya kebijakan atau arahan formal pascaputusan, maka daerah masih menunggu dengan kecemasan dan kekhawatiran. Oleh sebab itu, pada akhirnya kedua sisi baik investor dan daerah sama-sama berada di posisi wait and see.
"Saat ini daerah masih menunggu seperti apa kebijakan dan arahan formal pasca putusan MK terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Michico.