Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indef: Investor Jadi Wait and See Gara-gara Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Ekonom Indef Ariyo Irhamna mengatakan investor jadi wait and see gara-gara keluarnya putusan Mahkamah Konstituri (MK) soal UU Cipta Kerja.
Kawasan Industri Terpadu Batang di Ketanggan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah./Antara/Harviyan Perdana Putra
Kawasan Industri Terpadu Batang di Ketanggan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah./Antara/Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji formil Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai bisa berdampak pada pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Investor diprediksi akan "wait and see" untuk menanamkan modal di Indonesia.

Pada bulan lalu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memberikan dua tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki beleid sapu jagad tersebut. Apabila melewati batas waktu, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional permanen.

Peneliti Center of Trade, Industry, Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo Irhamna menjelaskan sejumlah dampak dari putusan MK terhadap UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster perizinan usaha dan ekosistem investasi.

"Pertama, investor menjadi wait and see terhadap perkembangan respon pemerintah terkait dengan putusan MK. "Dalam beberapa kesempatan dan forum bersama berbagai pihak, saya mendengarkan beberapa keluhan dari pelaku usaha mengenai OSS dan putusan MK yang terbaru ini," jelasnya pada webinar, Senin (20/12/2021).

Kedua, agenda sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan turunan menjadi terganggu. Ariyo menilai sosialisasi omnibus law tersebut bisa terhambat karena adanya putusan MK yang dikeluarkan November lalu.

Kendati demikian, putusan MK tidak membuat 47 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden turunan UU Cipta Kerja tidak berlaku. MK hanya melarang apabila pemerintah mengeluarkan peraturan turunan baru dari Cipta Kerja, setelah keluarnya putusan. Peraturan turunan UU Cipta Kerja bisa ditarik kembali apabila pemerintah tidak memperbaiki UU tersebut dalam tenggat waktu yang diberikan.

Ketiga, penyesuaian peraturan turunan baik di pusat dan di daerah menjadi terhambat. Keempat, menciptakan ketidakpastian baru bagi investor terutama untuk sejumlah proyek strategis.

Keempat, Ariyo mencontohkan proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur sebagai salah satu yang berpotensi terdampak oleh ketidakpastian akibat putusan MK.

"Pembangunan Ibu Kota Baru mayoritas akan [berasal] dari investor. Kita tidak tahu apakah bisa juga terjadi seperti pada proyek Kereta Api Cepat, yang awalnya dijanjikan [tidak] menggunakan APBN, tapi ternyata ada perubahan dibantu oleh APBN. Oleh karena itu, dampak putusan MK ini memang secara umum menciptakan ketidakpastian kepada pelaku usaha," jelasnya.

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah menargetkan revisi UU Cipta Kerja selesai awal 2022. Hal itu disampaikannya tak lama setelah putusan MK, pada awal bulan ini.

Dia menegaskan bahwa putusan MK hanya menyoroti masalah hulu atau aspek formil pembuatan undang-undang. Oleh sebab itu, dia mengatakan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sudah diturunkan ke sejumlah peraturan turunan akan tetap berlaku.

"Mungkin awal tahun depan bisa kami kebut untuk diselesaikan," jelas Bahlil pada konferensi pers, Senin (1/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper