Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesanan Pita Cukai Rokok dan Miras Tembus 15 Juta Lembar

Bea dan Cukai telah melakukan order bea cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai. Pesanan 15 juta lembar itu meliputi pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan pesanan atas permohonan pita cukai hingga 15 juta lembar. Pemerintah pun menjamin ketersediaan pita cukai 2022 akan tepat waktu.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa hingga Rabu (22/12/2021), pihaknya telah melakukan order bea cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai. Pesanan 15 juta lembar itu meliputi pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).

Menurutnya, mulai hari ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia(Perum Peruri) secara berangsur dan terjadwal akan melakukan serah terima pita cukai desain 2022 kepada Bea Cukai. Setelah itu, Bea cukai akan melanjutkan proses pendistribusian ke unit-unit vertikalnya.

"Kami mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai [BKC], dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai," ujar Nirwala pada Kamis (23/12/2021).

Menurutnya, Bea Cukai berkomitmen akan memastikan ketersediaan pita cukai tahun 2022 tepat waktu, yakni saat pemberlakuan tarif cukai baru per 1 Januari 2022. Ketersediaan menjadi penting karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Cukai, salah satu cara pelunasan cukai adalah dengan pelekatan pita cukai, sehingga para pelaku usaha harus bisa memperoleh pita cukai untuk melekatkannya di produk.

“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai [Perum Peruri],” ujar Nirwala.

Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri menyatakan bahwa sebagai mitra strategis Bea Cukai, pihaknya siap untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif CHT per 1 januari 2022 dengan menyediakan pita cukai desain tahun 2022 secara tepat waktu.

Menurutnya, tersedianya pita cukai baru ini dapat membuat para pengusaha pabrik maupun importir (sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL) tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin pada Januari 2022.

"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022," ujar Saiful.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper