Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa ketentuan cukai plastik dan minuman berpemanis memenuhi ketentuan untuk masuk ke dalam APBN 2022. Namun, pemberlakuan cukai itu akan memperhatikan perkembangan kondisi ekonomi.
Hal tersebut disampaikan oleh Suahasilusai gelaran pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) di Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dia menjelaskan bahwa pemerintah optimistis kondisi perekonomian tahun depan akan membaik sehingga target penerimaan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2022 meningkat.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang RAPBN Tahun Anggaran 2022, tercantum rencana penerimaan cukai senilai Rp203,9 triliun, naik sekitar 13,2 persen dari tahun ini senilai Rp180 triliun. Target penerimaan cukai tahun depan itu di antaranya berasal dari cukai plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman berpemanis Rp1,5 triliun.
Suahasil menilai bahwa adanya cukai plastik dan minuman berpemanis dalam RABPN menunjukkan kedua komponen itu memenuhi syarat untuk berlaku. Namun, tidak ada jawaban pasti darinya saat ditanya apakah cukai itu akan berlaku pada tahun depan.
"Ya nanti kita lihat, kan [cukai plastik dan minuman berpemanis] sudah ada di RAPBN, berarti dia memenuhi ketentuan bahwa dia harus dicantumkan di APBN. Teknisnya tentu nanti harus kita buatkan aturannya, dan detailing-nya supaya ada guidance-nya," ujar Suahasil kepada Bisnis, Rabu (22/12/2021).
Suahasil menyebut bahwa pemerintah terus mencermati dan mengkaji perkembangan kondisi ekonomi untuk menerapkan cukai plastik dan minuman berpemanis.
Baca Juga
"Itu nanti lah. Tentu kami akan melihat kondisi ekonomi, masyarakat, tapi dalam APBN kan sudah masuk. Nanti kami buat aturannya," ujar Suahasil.
Rencana penerapan cukai bagi plastik dan minuman berpemanis telah bergulir cukup lama, setidaknya sejak 2019. Kala itu, Kementerian Keuangan menilai bahwa sampah plastik menjadi masalah besar karena mencemari laut, sedangkan minuman berpemanis meningkatkan risiko kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa pandemi Covid-19 turut menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menerapkan cukai plastik dan minuman. Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi secara keseluruhan sebelum menerapkan kebijakan terkait.
"Iya, melihat kondisi ekonomi saat ini juga masih [terdampak] pandemi Covid-19. Jadi pertimbangan [sebelum menetapkan kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis]," ujar Askolani saat berbincang dengan Bisnis, usai pemusnahan barang-barang ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (22/12/2021).