Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics atau Core Indonesia menilai bahwa pemerintah harus mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron dengan meningkatkan fleksibilitas dan mempercepat realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional atau PEN.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai berjalannya pelacakan (tracing) kasus Covid-19 varian Omicron menjadi indikasi yang baik atas penanganan pandemi. Dia pun berasumsi bahwa langkah tracing itu diiringi dengan peningkatan pengetesan terhadap masyarakat.
Menurutnya, penyebaran varian Omicron tetap membawa risiko, baik bagi kesehatan masyarakat maupun perekonomian. Oleh karena itu, langkah mitigasi awal melalui pengetesan dan pelacakan perlu disertai langkah lanjutan pada 2022 melalui kebijakan fiskal.
"Jika tahun depan penyebaran varian Omicron lebih buruk dari yang diduga, maka mau tidak mau proses penyesuaian dalam PEN pun harus dilakukan oleh pemerintah," ujar Yusuf kepada Bisnis, Senin (20/12/2021).
Dia menyatakan bahwa alokasi penanganan kesehatan dalam anggaran PEN tahun depan relatif lebih kecil dari tahun ini. Oleh karena itu, fleksibilitas penyesuaian anggaran menjadi vital agar dampak pandemi Covid-19 dapat diredam.
Selain itu, belanja anggaran PEN pun perlu berjalan dengan cepat dan optimal pada tahun depan agar penanganan pandemi Covid-19 berjalan maksimal. Hingga 10 Desember 2021, realisasi PEN tahun ini baru mencapai 69,8 persen atau terdapat sekitar Rp225 triliun yang perlu terealisasi hanya dalam 21 hari.
Baca Juga
Adapun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kasus Covid-19 varian Omicron di dunia meningkat delapan kali lipat dalam sepekan, yakni dari 7.900 menjadi 62.342 pada pekan ini. Varian baru itu pun telah ditemukan di 97 negara, naik dari pekan lalu yang ditemukan di 72 negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pun menyatakan pemerintah menambah daftar penutupan pintu kedatangan dari negara lain. Saat ini, warga negara asing (WNA) dari 11 negara dilarang masuk ke Indonesia dan berlaku prosedur karantina 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) dari negara-negara tersebut.
"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara Britania Raya, Norwegia, dan Denmark, serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Berikut daftar negara dengan larangan WNA untuk masuk ke Indonesia:
Afrika Selatan
Angola
Eswatini
Botswana
Lesotho
Malawi
Mozambik
Namibia
Zambia
Zimbabwe
(akan ditambah Britania Raya, Denmark, dan Norwegia)