Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan untuk merevisi besaran Upah Minimum Provinsi 2022.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan UMP yang terlalu tinggi akan mempersulit perusahaan dalam menyusun skala upah yang mengacu pada masa kerja buruh dan berimbas pada minimnya ruang kenaikan upah bagi pekerja berpengalaman.
“Dampaknya nanti perusahaan akan lebih memilih merekrut pekerja berpengalaman sesuai dengan UMP yang sudah tinggi itu,” kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, penetapan UMP seharusnya mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air. UMP yang terlalu tinggi diakuinya bakal menyebabkan penyerapan tenaga kerja baru makin sulit.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengkhawatirkan risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) jika besaran kenaikan UMP terbaru diadopsi. Dia mengatakan UMP terlalu tinggi bisa menghambat proses produksi dan mengacaukan rencana bisnis yang telah disusun dengan mengacu pada UMP terbaru.
Proses penentuan UMP sendiri, katanya, seharusnya melalui perundingan dan kesepakatan tripartrit yang melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha. Proses tersebut telah dilalui dalam penetapan kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta sebesar 0,85 persen yang diumumkan sebelum 21 November 2021, tetapi tidak berjalan pada angka kenaikan hasil revisi sebesar 5,1 persen yang diumumkan pada Sabtu (18/12/2021).
“Proses penetapan UMP tidak seenteng itu. Tidak cukup hanya mendengar suara 1 serikat pekerja. Terlebih apa yang disampaikan oleh 1 serikat pekerja itu tidak mewakili rekan-rekan pekerja di luar,” katanya.