Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Naik Pesawat saat Nataru, Kemenhub: Tak Ada Extra Flight

Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12)./Bisnis-Rachman
Penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan tidak memberikan izin pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini untuk mengontrol pergerakan masyarakat pada libur panjang di tengah pandemi Covid-19.

“Kita semua berharap, periode Nataru [Natal dan tahun baru] ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat, dan nyaman,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dikutip dari tempo.co, Jumat (17/12/2021).

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain tak ada penambahan frekuensi penerbangan, beleid itu mengatur persyaratan perjalanan penumpang yang akan memanfaatkan transportasi udara.

Novie mengatakan penumpang dewasa atau mereka yang berusia di atas 12 tahun wajib memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap dan menunjukkan hasil tes RT-Antigen. Batas waktu pengambilan sampel tes Antigen adalah 1x24 jam.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, termasuk karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh untuk sementara waktu.

Sementara itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat/medis namun belum memperoleh vaksin lengkap, mereka diizinkan naik pesawat asal menunjukkan hasil tes PCR dengan penambilan sampel maksimal 3x24 jam.

Penumpang kategori ini juga wajib mengantongi surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. Sedangkan moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, mereka wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam,” tutur Novie.

Novie melanjutkan operator penerbangan harus menyiapkan prosedur pengembalian tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan. “Harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Bagi pengelola bandara dan operator navigasi, Novie meningkatkan agar pihak-pihak tersebut berkoordinasi dengan stakeholder untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper