Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlaku 1 Januari 2022, Pemerintah Minta DPR Segera Ratifikasi RCEP

Syarat berlakunya RCEP telah terpenuhi seiring dengan rampungnya proses ratifikasi di 7 negara anggota Asean dan 5 negara non-Asean.
Penandatanganan RCEP oleh 15 negara, Minggu (15/11/2020)./dok. kemendag
Penandatanganan RCEP oleh 15 negara, Minggu (15/11/2020)./dok. kemendag

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia menjadi satu dari segelintir negara anggota Asean yang belum meratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Kementerian Perdagangan meminta DPR RI untuk meratifikasi kesepakatan tersebut sebelum pergantian tahun karena RCEP dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan syarat berlakunya RCEP telah terpenuhi, seiring dengan rampungnya proses ratifikasi di 7 negara anggota Asean dan 5 negara non-Asean. Setidaknya harus ada 6 negara Asean dan 3 negara non-Asean dalam kemitraan tersebut yang merampungkan ratifikasi sebelum RCEP mulai berlaku.

“RCEP dipastikan akan berlaku atau entry into force pada 1 Januari 2022 karena 12 negara peserta RCEP yakni 7 negara Asean dan 5 negara mitra non-Asean telah menyelesaikan proses ratifikasinya,” kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/12/2021).

Lutfi mengatakan Filipina dan Malaysia akan menyelesaikan proses ratifikasi sebelum 31 Desember 2021. Jika Indonesia tidak meratifikasi RCEP dalam masa sidang DPR RI pada 2021, Indonesia akan menjadi satu-satunya negara peserta yang belum merampungkan ratifikasi RCEP, terlepas dari posisi Indonesia sebagai inisiator perundingan.

“Kami mohon dengan hormat kepada Komisi VI DPR RI agar menyetujui pengesahan melalui undang-undang dengan sistem yang cepat sehingga dapat diimplementasikan pada awal tahun depan dan pertimbangan Indonesia merupakan negara inisiator dan ketua perundingan RCEP, serta agar dapat memanfaatkan persetujuan ini secepatnya,” lanjut Lutfi.

Proses pengesahan RCEP menjadi undang-undang disebut Lutfi penting agar pemerintah dapat melanjutkan penerbitan aturan turunan dalam bentuk peraturan presiden sekaligus naskah penjelasan RCEP sebagai syarat penyelesaian ratifikasi.

Perundingan kerja sama komprehensif ini telah dimulai sejak 8 tahun lalu dan melalui 31 putaran. Lutfi mengatakan proses penyelesaian RCEP bukanlah perkara mudah karena adanya perbedaan level pembangunan setiap negara peserta dan luasnya cakupan perjanjian. RCEP sendiri disebutnya menjadi kerja sama paling modern yang disusun.

Implementasi RCEP diperkirakan mengerek investasi sebesar 0,13 persen atau setara Rp24,5 triliun pada 2040. Jika Indonesia tidak bergabung dalam RCEP, investasi Indonesia bisa turun 0,03 persen atau setara Rp5,23 triliun.

RCEP juga diharapkan dapat membuka akses masuk UMKM Indonesia dalam rantai pasok kawasan. Di sisi lain, RCEP bisa mendukung pengembangan ekonomi digital melalui perdagangan dagang-el.

"Persetujuan RCEP dapat mendorong pemulihan ekonomi dan penguatan daya saing ekonomi nasional. Pemerintah saat ini juga terus mendorong deregulasi penyederhanaan perizinan sebagai mitigasi dari implementasi RCEP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper