Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Target Bauran Energi Nasional, RUU EBT Dikebut

Untuk mencapai target EBT sebesar 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025, pemerintah mendukung semua program yang dicanangkan.
Pengembangan PLTP Sorik Marapi dengan kapasitas total sebesar 240 MW merupakan salah satu proyek strategis nasional dan menjadi bagian dalam Program 35.000 MW maupun Program FTP 10.000 MW Tahap II. /ebtke.esdm.go.id
Pengembangan PLTP Sorik Marapi dengan kapasitas total sebesar 240 MW merupakan salah satu proyek strategis nasional dan menjadi bagian dalam Program 35.000 MW maupun Program FTP 10.000 MW Tahap II. /ebtke.esdm.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan terus dikebut guna mengejar target bauran energi nasional. Porsi bauran energi hijau itu harus mencapai sekitar 23 persen dalam kurun waktu kurang dari lima tahun ke depan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan dalam upaya mencapai target EBT sebesar 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025, pemerintah mendukung semua program yang dicanangkan. Salah satunya adalah mendukung perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang saat ini sedang disusun oleh DPR.

“Pemerintah serius mendorong EBT termasuk instrumen peraturannya [RU] agar semuanya didorong lebih cepat tanpa melukai salah satu pihak,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (8/12/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Doni Maryadi Oekon mengatakan bahwa dari sisi regulasi, pengaturan EBT saat ini sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Sayangnya, peraturan yang ada masih tersebar dalam beberapa peraturan sehingga implikasinya, kerangka hukum tersebut sering mengalami perubahan dan belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum.

Karena itu, pengaturan secara khusus dan komprehensif dalam undang-undang secara tersendiri dibutuhkan dan sekaligus menjadi acuan terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Secara umum RUU EBT memuat materi pokok yang disusun secara sistematis yaitu asas dan tujuan, penguasaan, sumber energi baru dan sumber energi terbarukan, pengelolaan EBT, penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan, penelitian dan pengembangan, harga EBT, dana energi terbarukan, insentif, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, dan sebagainya.

Di samping itu, dalam RUU EBT terdapat pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan yaitu kewajiban badan usaha yang menyelenggarakan EBT untuk menjamin standardisasi dan mutu pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja.

“Kami mengajak semua pihak terutama para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengembangan EBT untuk bersama-sama mendukung penyelesaian UU tentang EBT sebagai dukungan target EBT pada 2025,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper