Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera meratifikasi Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini mengatakan ratifikasi itu perlu dipercepat setelah IK-CEPA itu ditandatangani pemerintah kedua negara pada 18 Desember 2020.
“Kami mohon bantuan terutama dari Komisi VI kalau bisa kita ratifikasi segera sehingga yang sudah baik ini yang sudah dinegosiasikan ini bisa segera direalisasikan kalau bisa tahun depan,” kata Made saat sosialisasi hasil perundingan perdagangan IK-CEPA secara daring, Selasa (7/12/2021).
Dengan demikian, kata Made, pemerintah tetap dapat menjaga tren surplus neraca dagang saat ini yang relatif bertumpu pada siklus komoditas. Korea Selatan, kata dia, menjadi target pasar untuk diversifikasi ekspor Indonesia tahun depan.
“Walaupun ekspor kita sudah surplus baik, tapi saya rasa kita diuntungkan oleh harga. Kita harus diversifikasi juga, Korea Selatan salah satu mitra dagang yang penting,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan akses pasar ekspor ke Korea Selatan bakal terbuka lebar seiring kesepakatan Perdagangan Internasional Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Perluasan akses pasar itu dilihat dari kebijakan Korea Selatan untuk menghapus 11.683 pos tarif atau mencapai 95,5 persen dari keseluruhan pos tarif produk ekspor dari Indonesia. Besaran penghapusan pos tarif Korea Selatan itu 5,5 persen lebih tinggi dari komitmen di Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA) yang mencakup 90 persen pos tarif.
Sementara itu, Indonesia mengeliminasi 9.954 pos tarif atau mencapai 92 persen dari keseluruhan pos tarif barang yang diimpor dari Korea Selatan. Penghapusan tarif yang diberlakukan Indonesia itu 5 persen lebih besar dari komitmen AKFTA.
“Menurut data yang kami terima ada 11.687 pos tarif yang masuk ke Korea Selatan itu gratis, barang-barang termasuk UMKM kita juga,” kata Jerry saat sosialisasi hasil perundingan perdagangan IK-CEPA yang disiarkan secara daring, Selasa (7/12/2021).
Menyitir data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah otoritas perdagangan, neraca perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan sepanjang Januari hingga September 2021 mengalami defisit mencapai US$254,1 juta.
Neraca defisit itu berasal dari realisasi impor yang lebih tinggi ketimbang ekspor. Adapun nilai impor Indonesia dari Korea Selatan mencapai US$1,56 miliar. Di sisi lain, nilai ekspor berada di posisi US$1,31 miliar.
Sementara total perdagangan kedua negara sepanjang Januari hingga September 2021 sudah mencapai US$2,88 miliar atau naik mencapai 29,6 persen jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu di angka US$2,22 miliar.