Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan PT Pelabuhan Indonesia (persero) atau Pelindo setelah merger dalam menaikkan tarif pas masuk Pelabuhan Tanjung Priok untuk truk logistik merupakan langkah kontraproduktif dalam menurunkan biaya logistik nasional.
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang terus mengingatkan agar logistik nasional bisa lebih efektif dan efisien dari sisi biaya.
“Kalau biaya di pelabuhan naik seperti halnya menaikkan pas masuk truk logistik ke pelabuhan, itu sama halnya kontraproduktif dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi yang mengharapkan dengan penggabungan Pelindo bisa menurunkan cost logistik,” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
Menurut Toto, sampai saat ini-pun imbas penggabungan Pelindo yang telah dilakukan sejak awal Oktober lalu, belum dirasakan pelaku usaha atau pengguna jasa pelabuhan khususnya terhadap keseragam service level agrement dan service level guarante (SLA/SLG) di pelabuhan.
Toto yang juga Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) berpendapat seharusnya keseragaman SLA/SLG itu yang harus dilakukan. Contohnya open stack ekspor di pelabuhan lain rata-rata bisa 5 hari sampai 7 hari, tetapi di Belawan open stack ekspor hanya berlaku 1×24 jam. Ini kan artinya belum ada keseragaman layanan SLA/SLG pasca merger Pelindo.
Oleh karena itu, imbuh Toto, Depalindo mengingatkan Pelindo mesti segera menyeragamkan dan memperbaiki SLA/SLG di pelabuhan-pelabuhan yang dikelolanya, jangan justru berfikir untuk melakukan pendekatan penaikan tarif-tarif.
Baca Juga
“Pola pendekatan penaikan tarif pelabuhan bukan solutif justru merupakan keputusan yang kontraproduktif dengan keinginan Pemerintah memangkas cost logistik nasional. Jadi janganlah mengambil langkah menaikan tarif termasuk untuk pas masuk di Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.
Seperi diketahui, berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional II Tanjung Priok, tarif pas pelabuhan akan naik secara bertahap yakni sebesar 50 persen pada 1 Januari 2022 dan akan menjadi 100 persen hingga akhir 2022.
Sebelumnya, tarif pas masuk pelabuhan untuk kendaraan truk dan sejenisnya tersebut hanya Rp10.000 untuk setiap kali masuk.
Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021 itu menyebutkan pemberlakuan penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan Priok untuk kendaraan truk dan sejenisnya akan dilakukan dalam dua tahap yakni, tahap pertama-periode 1 Januari 2022 hingga 1 Juni 2022 menjadi Rp15.000 dan tahap kedua-periode 1 Juli 2022 dan seterusnya Rp20.000.