Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Pas Tanjung Priok Bakal Naik Awal 2022, ALFI Protes ke Pelindo

Tarif pas pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang rencananya akan naik mulai 1 Januari 2022.
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha memprotes keras rencana penaikkan tarif pas pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang, mulai 1 Januari 2022.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan penaikan tarif jasa pelabuhan tersebut tidak bisa sesuka-sukanya dilakukan. Sementara di sisi lain, Pelindo juga sedang fokus untuk mengesiensikan layanan logistik.

"Jadi urgensinya apa naik? Mesti ada kajian komprehensifnya, sebab hal itu bisa memacu pembengkakan biaya logistik," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (4/12/2021).

Dia pun mendesak sebelum ditetapkan penyesuaian tarif pas Pelabuhan tersebut mesti disialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan Tanjung Priok.

"Jangan ujug-ujug nerbitin surat edaran kenaikan tarif seperti itu. Prosedur nya bagaimana? kok pengguna jasanya tidak dilibatkan?Ada apa ini?," imbuhnya.

Berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, tarif pas pelabuhan akal naik secara bertahap yakni sebesar 50 persen pada 1 Januari 2022 dan akan menjadi 100 persen hingga akhir tahun 2022.

Sebelumnya, tarif pas pelabuhan untuk kendaraan truk dan sejenisnya tersebut hanya Rp10.000 untuk setiap kali masuk.

Lebih rincinya, berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021, menyebutkan pemberlakuan penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan Priok untuk kendaraan truk dan sejenisnya akan dilakukan dalam dua tahap yakni, tahap pertama-periode 1 Januari 2022 s/d 1 Juni 2022 menjadi Rp15.000 dan tahap kedua-periode 1 Juli 2022 dan seterusnya Rp20.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper