Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenhub Lakukan Pengetatan di Bandara & Batas Negara Cegah Omicron

Kemenhub melakukan pengetatan di sejumlah bandara dan batas negara sebagai pintu masuk internasional untuk mencegah omicron.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 02 Desember 2021  |  12:30 WIB
Kemenhub Lakukan Pengetatan di Bandara & Batas Negara Cegah Omicron
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pembatasan dan pengetatan di sejumlah bandara dan lintas batas negara yang menjadi pintu keluar/masuk perjalanan internasional guna mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk melakukan kolaborasi dalam pencegahan penanganan dan pencegahan Covid-19 secara nasional.

Saat ini, sebutnya, perkembangan varian Omicron dari Afrika Selatan relatif membahayakan. Dari data World Health Organization atau WHO, virus ini telah ditetapkan menjadi menjadi virus berbahaya.

“Kami melakukan pengetatan kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Ngurah Rai, Batam Center, di Kalimantan di Aruk dan Entikong,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Budi juga telah melakukan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) atau pelaku perjalanan yang memiliki perjalanan 14 hari terakhir dari negara Afrika Selatan, Lesoto, Ewatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia, Angola, serta Hong Kong.

Adapun, WNI dari negara tersebut masih diperkenankan masuk untuk ke Indonesia dengan karantina 14 hari. Ini dalam upaya mengurangi risiko kedatangan internasional.

Menindaklanjuti hal tersebut Kemenhub membuat SE di empat sub sektor yakni udara, laut, darat dan KA disertai Standar prosedur yang tepat. Menhub juga meminta kepada operator bandara agar tidak ragu-ragu melakukan upaya penegakan disiplin berkaitan dengan SE yang telah diterbitkan oleh Kemenhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenhub omicron
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top