Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah bisa mempercepat revisi Undang-Undang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi itu ditargetkan selesai awal tahun depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bahlil dalam konferensi pers Investasi Pasca Implentasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (1/12/2021). Menurutnya, pemerintah menjunjung tinggi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan tersebut inkonstitusional.
Menurut Bahli, putusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempercepat revisinya demi menjaga kepastian hukum bagi investasi.
"Mungkin awal tahun depan bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujar Bahlil pada Senin (1/12/2021).
Menurutnya, MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala yang berarti bagi jalannya investasi. Bahlil menyatakan bahwa sistem online single submission (OSS), insentif fiskal, dan berbagai ketentuan dalam UU itu tetap berjalan.
Bahlil pun menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk berdialog dan menerima pertanyaan terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit.
Baca Juga
Adapun, Bahlil menyatakan bahwa putusan MK tidak akan memengaruhi kinerja investasi pada tahun ini. Lalu, dengan adanya rencana percepatan revisi UU Cipta Kerja, target investasi tahun depan senilai Rp1.200 triliun pun diyakini dapat tercapai.
MK memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas undang-undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan.
Keputusan itu dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman pada Kamis, (25/11/2021).
Meskipun begitu, MK menyatakan bahwa aturan yang sudah terbit tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," ulas Hakim MK lebih lanjut.