Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Uni Eropa, Kemendag: Pelaku Usaha Tak Perlu Khawatir

Kemendag mengimbau pelaku usaha untuk tidak khawatir terkait dengan rencana aturan baru dari Uni Eropa.
Komisi Uni Eropa./europa
Komisi Uni Eropa./europa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para pelaku bisnis tidak perlu khawatir dengan rencana pemberlakuan kebijakan baru Uni Eropa yang menyasar produk-produk pertanian.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Asep Asmara mengatakan dampak dari kebijakan tersebut bisa diminimalisasi dengan beberapa kebijakan yang telah diterapkan RI.

“Tidak perlu ada kekhawatiran dan dampaknya bisa kita minimalisasi,” kata Asep, Kamis (25/11/2021).

Asep menjelaskan beberapa langkah yang telah dilakukan adalah sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk memastikan ketelusuran komoditas tersebut. Begitu pula Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk industri kehutanan untuk pasar UE.

“Untuk kakao dan kopi, sudah sejak lama dilakukan budidaya di area perkebunan dan bisa dipertanggungjawabkan traceability-nya. Sementara untuk kedelai dan daging kita bukan merupakan eksportir utama di Uni Eropa, bahkan kita masih memerlukan pasokan dari luar negeri,” tambahnya.

Seperti dilansir dari Bloomberg, Uni Eropa (UE) tengah menyiapkan regulasi baru bagi perusahaan-perusahaan yang memperdagangkan enam komoditas utama pertanian dalam upaya membendung deforestasi.

Proposal kebijakan yang diajukan Komisi Eropa menyebutkan bahwa perusahaan harus mengumpulkan koordinat geografis yang menunjukkan asal komoditas yang masuk ke pasar UE. Otoritas yang berwenang akan memastikan produk-produk yang masuk tidak berasal dari area hasil alih fungsi hutan atau kawasan bebas deforestasi.

“Ini tentang tanggung jawab kami sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia yang sayangnya turut memicu deforestasi dan degradasi lingkungan di kawasan lain,” kata Komisioner Lingkungan UE Virginijus Sinkevicius.

Regulasi ini bakal melarang masuknya komoditas pertanian dan turunannya jika diproduksi di lahan hasil deforestasi atau terdegradasi setelah 31 Desember 2020. Komisi Eropa menginginkan aturan ini menjangkau kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, dan kopi, termasuk produk turunan seperti cokelat, produk kulit, dan furnitur.

Ekspor minyak nabati Indonesia dalam kurun Januari sampai September 2021 tercatat mencapai US$23,95 miliar atau naik 73 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sementara itu, ekspor produk kayu bernilai US$3,40 miliar pada periode yang sama atau naik 22,36 persen secara tahunan.

Ekspor kopi, teh, dan rempah-rempah mencapai US$1,19 miliar, naik 1,20 persen secara tahunan. Namun ekspor kakao memperlihatkan penurunan 4,5 persen menjadi US$876 juta dibandingkan dengan capaian US$917,2 juta pada periode yang sama di 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper