Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor CPO ke Uni Eropa Anjlok, Gapki: Pemerintah Fight di WTO

Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation mengecualikan sawit karena dianggap berisiko tinggi menyebabkan deforestasi. Padahal penelitian Union of Conservation of Nature (IUCN) menyatakan sawit sembilan kali lebih efisien dalam penggunaan lahan.
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020). /Antara Foto-Wahdi Septiawan
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020). /Antara Foto-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pemerintah untuk memenangkan gugatan perdagangan terhadap Uni Eropa terkait dengan kebijakan diskriminatif pada produk produk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia. 

Kebijakan diskriminatif itu di antaranya Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation. RED II merupakan hasil amandemen dari kebijakan sebelumnya memiliki kriteria keberlanjutan yang salah satunya mengatur perhitungan emisi gas rumah kaca pada perubahan penggunaan lahan secara langsung. 

Amandemen ini mengecualikan sawit karena dianggap berisiko tinggi menyebabkan deforestasi. Padahal penelitian Union of Conservation of Nature (IUCN) menyatakan sawit sembilan kali lebih efisien dalam penggunaan lahan.

“Ya Pemerintah terus fight di WTO untuk melawan regulasi yang diskriminatif tersebut,” kata Ketua Umum Gapki Joko Supriyono melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021). 

Gapki melaporkan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Uni Eropa mengalami penurunan yang signifikan mencapai 52,54 persen dari Agustus tercatat sebanyak 243,2 ribu ton menjadi 219,6 ribu ton pada September 2021. Kinerja ekspor komoditas strategis itu lebih rendah mencapai 8,1 persen jika dibandingkan secara tahunan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia bakal memasuki sidang WTO kedua (second substantive meeting) sengketa DS 593 terhadap Uni Eropa pada akhir tahun ini. Sidang itu menyoal kebijakan diskriminatif Uni Eropa atas produk kelapa sawit Indonesia yang tertuang dalam Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation. 

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Natan Kambuno mengatakan Indonesia bakal kembali menyampaikan argumen faktual dan hukum bantahan saat sidang kedua itu. Natan menuturkan argumen dan bantahan itu sudah sempat dikirimkan secara tulis untuk menanggapi pertanyaan lebih lanjut dari panel. 

“Secara umum dapat disampaikan Indonesia tetap dalam posisinya bahwa Uni Eropa melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation telah melakukan diskriminasi perdagangan terhadap Biofuel berbahan baku kelapa sawit,” kata Natan melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021). 

Natan menerangkan gugatan Indonesia terkait dengan dua kebijakan Uni Eropa itu tidak diarahkan untuk menafikan komitmen penurunan emisi karbon dunia. Akan tetapi, kata dia, pemerintah ingin Uni Eropa konsekuen dengan prinsip perdagangan internasional. 

“Dalam hal ini mengharapkan UE dan negara-negara lainnya menekankan kerjasama dan bukannya menerapkan kebijakan diskriminasi terselubung yang justru menghambat upaya-upaya keberlanjutan Indonesia,” kata dia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper