Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Jalan tol Indonesia (ATI) menolak periode jalan tol diatur dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Sekretaris Jenderal ATI Krist Ade Sudiyono mengatakan dalam ketentuan hukum, proses dan bentuk hukum perjanjian konsesi diatur dalam ranah hukum perdata. Pihaknya mengusulkan agar pengakhiran masa konsesi ini diatur oleh Project Management Office (PMO) dalam hal ini pemerintah dengan kemitraan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Menurutnya, masa konsesi ini sudah tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara keduanya.
"Dengan demikian mungkin usulan kita, tidak perlu dalam undang-undang secara langsung proses pengakhiran konsesi jalan tol, karena itu tertulis dalam PPJT dan itu ada dalam ranah hukum perdata. Pemerintah harus menghormati ketentuan dalam PPJT," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (23/11/2021).
Krist menuturkan dalam ketentuan UU nomer 38 tahun 2004, pengusahaan jalan tol memiliki waktu masa konsesi untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan ketentuan yang wajar atas pengusahaan jalan itu. Masa konsensi tersebut ditetapkan pemerintah dan badan usaha dalam mekanisme tender yang transparan dan akuntable.
"Saat ini ketentuan itu terkait masa konsensi diberikan dalam waktu dan diperpanjang sebagaimana disepakati dalam PPJT," katanya.
Baca Juga
Saat ini ketentuan masa konsesi yang diberikan selama 50 tahun. Kententuan periode masa konsensi ini diperhitungkan dari kelayakan bisnis jalan tol.
ATI mengusulkan masa konsensi dapat diperpanjang atau lebih dari 50 tahun apabila jalan tol tidak layak secara bisnis.
"Jadi seandainya tidak layak dengan masa konsesi 50 tahun, kami mengusulkan kemungkinan mendapatkan waktu konsesi lebih dari 50 tahun," ucap Krist.