Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard pada 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori sejak 12 November 2021. Kebijakan itu bakal berdampak pada naiknya harga pakaian impor di pasar dalam negeri.
Bea masuk tambahan sendiri berkisar antara Rp19.260 sampai Rp63.000 per barang untuk tahun pertama, dan akan berangsur turun sampai tahun ketiga.
Kementerian Perindustrian menjelaskan, BMTP akan berdampak pada tujuh segmen produk, yakni atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble dan gaun, outerwear, pakaian bayi, serta headwear dan neckwear.
Meski bakal secara langsung berdampak pada harga pakaian impor di tingkat konsumen, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh memastikan bahwa harga pakaian produksi lokal tidak akan naik.
“Pengenaan BMTP ini tidak akan menaikkan harga pakaian pada level konsumen untuk produk-produk dalam negeri, tetapi untuk produk impor tentu saja akan memberikan dampak pada kenaikan harga,” kata Elis dalam jawaban tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan, pemberlakuan safeguard memang bertujuan untuk menaikkan harga produk impor, dengan demikian produk dalam negeri diharapkan dapat lebih bersaing dengan produk impor.
Baca Juga
“Konsumen juga akan disuguhkan pada pilihan produk pakaian lokal atau impor dengan harga yang sama, atau bahkan harga produk impor yang lebih tinggi dengan tingkat kualitas yang relatif sama,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, produsen lokal berpeluang menyuguhkan pakaian dan aksesori dengan harga lebih murah dengan kualitas setara produk impor. Dengan demikian, konsumen akan beralih menggunakan produk lokal.
Elis juga meyakini musim belanja bisa menjadi momentum untuk mendongkrak penyerapan produk pakaian dan aksesori dalam negeri. Hal tersebut diharapkan bisa memulihkan industri di dalam negeri dengan lebih cepat.