Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi Industri Dalam Negeri, Pakaian Impor Resmi Dipungut Bea Masuk

Pakaian impor resmi dikenakan bea masuk. Kebijakan baru pemerintah itu untuk melindungi industri dalam negeri seiring permintaan barang yang meningkat.
Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jatim I memeriksa barang bukti berupa Ball Pressed ilgal yang berisi pakaian bekas layak pakai impor ilegal, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/1/2015)./Antara-Suryanto
Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jatim I memeriksa barang bukti berupa Ball Pressed ilgal yang berisi pakaian bekas layak pakai impor ilegal, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/1/2015)./Antara-Suryanto

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk melindungi industri textil di dalam negeri.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.

Aturan yang diundangkan pada 22 Oktober 2021 itu telah berlaku efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan BMTP merupakan pungutan negara terhadap barang impor, dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing lalu menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

“Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku,” tulis DJBC pada Selasa (16/11/2021) dalam keterangan resminya.

Bea Cukai menjelaskan dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Komite itu membuktikan adanya ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

“Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut,” tambah DJBC. Dalam aturan terbaru itu, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.

Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian tersebut antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per barang untuk tahun pertama dan berangsur menurun. Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.

Menurut DJBC, pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara seperti tercantum dalam Lampiran PMK 142/2021.

“Kebijakan BMTP ini diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja,” demikian DJBC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Solopos.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper