Bisnis.com, JAKARTA Setelah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Impor Pakaian Bekas yang tertuang dalam Permendag Nomor 51/2015, Kementerian Perdagangan akan mulai mengatur pelaksanaan pengawasan perdagangan produk tersebut dalam perdagangan dalam negeri.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, pihaknya akan mengatur pelaksanaan pengawasan tanpa menumbulkan gejolak, khususnya untuk pedagang mikro kecil dan menengah.
Widodo mengatakan, pelanggaran terhadap Permendag tentang Larangan Impor Pakaian Bekas diharapkan bisa dikenakan sanksi dari sisi perizinan. Namun, pengenaan sanksi tersebut akan sulit dilakukan terhadap pengusaha mikro yang tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dalam Undang-undang Perdagangan, lanjutnya, setiap usaha yang memperdagangkan apa pun harus memiliki SIUP. Namun jika dikaitkan dengan Undang-undang Usaha Kecil Menengah, pedagang mikro dengan modal mulai dari Rp0-Rp50 juta (di luar tanah dan bangunan) dikecualikan dari kepemilikan SIUP.
Yang di mal-mal juga kita mesti berhitung juga. Sebaiknya kalau disampaikan nanti dia tidak ini (mengklaim), kalau modalnya tidak sampai lima puluh juta. Tapi begitu Permendag ini diberlakukan, perdagangan baju bekas impor tetap harus dilarang, kata Widodo, Selasa (21/7/2015).