Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan dari Pajak Digital Terkumpul Rp3,92 Triliun

Penerimaan itu berasal dari setoran pada tahun lalu yang senilai Rp0,73 triliun dan setoran pada tahun ini senilai Rp3,19 triliun yang berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis, JAKARTA —  Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital tercatat senilai Rp3,92 triliun.

Secara terperinci, penerimaan itu berasal dari setoran pada tahun lalu yang senilai Rp730 miliar dan setoran pada tahun ini, yang melonjak menjadi Rp3,19 triliun. Pajak digital tahun ini berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.

“Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan, saat ini terdapat 87 pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak sebagai wajib pungut atas produk digital luar negeri yang dipasarkan di Indonesia.

Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan melihat kondisi terkini.

Terbaru, pada September 2021 Ditjen Pajak menunjuk empat pelaku usaha sebagai wajib pungut PPN PMSE, yakni Chegg Inc., NBA Properties Inc., Activision Blizzard International B.V., dan Economist Digital Services Limited.

“Sejak 1 Oktober 2021 empat pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN karena telah ditunjuk sejak September 2021,” kata Neil.

Adapun jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Di sisi lain, pemerintah terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia sehingga jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE terus bertambah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper