Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Safeguard Garmen Berlaku Besok, Pakaian Impor Kena Biaya Tambahan

Ada 122 negara yang masuk dalam daftar pengecualian safeguard garmen, di antaranya adalah India, Bangladesh, dan Vietnam. Adapun China tidak termasuk dalam negara yang dikecualikan.
Pedagang merapikan kain di salah satu gerai di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (8/12/2020). /Bisnis.com-Himawan L Nugraha
Pedagang merapikan kain di salah satu gerai di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (8/12/2020). /Bisnis.com-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan pengenaan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard pada produk pakaian dan aksesoris mulai Jumat besok (12/11/2021). Lewat kebijakan terbaru ini, pemasukan produk garmen akan dikenai tarif tambahan.

Pemberlakuan BMTP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesoris. Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani beleid ini pada 21 Oktober 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 6 PMK tersebut.

Bagian pertimbangan PMK menyebutkan bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamana Perdagangan Indonesia (KPPI), terbukti terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat adanya lonjakan volume jumlah impor pakaian dan aksesoris.

Pasal 1 secara spesifik menjabarkan 134 pos tarif dalam kelompok pakaian dan aksesoris yang dikenakan bea masuk tambahan. Besaran bea masuk bersifat spesifik dan berkurang secara bertahap sampai tahun ketiga pemberlakuan BMTP.

Sebagai contoh, produk dengan kode HS 62149090 dikenai tarif Rp19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp17.870 per helai pada tahun ketiga. Sementara untuk produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp63.000 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp56.858 per helai pada tahun terakhir.

BMTP pada 134 pos tarif ini dikenakan untuk importasi dari semua negara, kecuali pada produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam lampiran beleid.

Terdapat 122 negara yang masuk dalam daftar pengecualian, di antaranya adalah India, Bangladesh, dan Vietnam. Adapun China tidak termasuk dalam negara yang dikecualikan.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyambut positif pemberlakuan BMTP ini. Pengenaan safeguard diharapkan dapat mengerek pangsa pasar produk garmen produksi lokal di dalam negeri.

“Sejauh ini produk impor masih mendominasi. Kami harap ke depannya pangsa bisa bertambah 20 sampai 30 persen,” kata Jemmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper