Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik Kapal Laut, Kemenhub: Tak Perlu Tes PCR

Kemenhub memastikan syarat naik kapal laut kini tidak perlu menyertakan hasil tes PCR.
Penumpang antre untuk menaiki KM Sangiang di Pelabuhan Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Adiwinata Solihin
Penumpang antre untuk menaiki KM Sangiang di Pelabuhan Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Adiwinata Solihin

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub telah menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan penumpang dengan transportasi laut. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 95/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Plt. Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha menjelaskan bahwa aturan baru ini berlaku efektif per 3 November 2021 dan mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 56/2021 dan No. 57/2021.

“Dalam SE terbaru kali ini penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif test PCR sebagai syarat perjalanan,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (3/11/2021).

Penumpang yang akan menaiki transportasi laut wajib membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. Namun demikian, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) masih menjadi syarat wajib calon penumpang yang akan menggunakan transportasi laut.

“Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujarnya.

Sementara itu, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Adapun syarat menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang kapal usia di bawah 12 tahun; nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali; penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Untuk yang tidak bisa menerima vaksin karena komorbid persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Arif berpesan kepada masyarakat yang hendak bepergian untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 6M. Di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Selain itu juga harus bijak melakukan perjalanan, jika bukan urusan penting sebaiknya tunda dulu perjalanan untuk mengurangi mobilitas sehingga dapat menurunkan risiko penularan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper