Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Turun Level, Order Driver Ojol Naik 40 Persen

Driver ojol mengaku mendapatkan kenaikan order dari pengguna hingga 40 persen usai pemerintah menurunkan level PPKM di sejumlah daerah.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdampak baik terhadap kelangsungan bisnis ojek online (ojol) maupun taksi online (taksol).

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono mengaku selama pelonggaran PPKM level 2 dan 1 khususnya di DKI Jakarta, orderan Ojol ataupun taksi online meningkat 30-40 persen.

"Layanan Car, Ride, Food dan Send mengalami peningkatan yang lumayan. Peningkatan order naik sampai 30-40 persen. Terbanyak Send dan Ride [orang]," katanya, Rabu (3/11/2021).

Dia memerinci selama pelonggaran PPKM, pengemudi angkutan berbasis aplikasi tersebut bisa mendapatkan orderan 7-8 untuk makanan dari yang sebelumnya 6 orderan. Pun dengan orderan penumpang bisa 9-11 orderan dari yang sebelumnya 8.

"Send dari 7 order menjadi 9-11 order. Peningkatan ini dipengaruhi juga oleh perekonomian masyarakat yang mulai membaik," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021. Kabar baiknya, pada periode kali ini, DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 1.

Dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali, dikatakan bahwa transportasi umum di wilayah PPKM Level 1 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh (100 persen).

"Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online] dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut.

Penetapan PPKM Level 1 di Jakarta disebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta agar pelaksanaan PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Adapun penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper