Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengikuti semangat beleid induknya.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, keberadaan aturan turunan yang kontraproduktif dengan UU Cipta Kerja berpotensi menghambat arus modal yang masuk. Padahal, UU Cipta Kerja sendiri telah mendorong masuknya investasi asing ke dalam negeri.
“Semangat dari undang-undangnya sudah benar, cuma nanti implementasinya akan ada tambahan yang aneh-aneh,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (3/11/2021).
Hariyadi melanjutkan, faktor kontrol oleh pelaku usaha menjadi penting dalam menghalau regulasi yang menyulitkan investasi.
Dia juga mendorong pengusaha dan asosiasi untuk mengkritisi kebijakan dan regulasi pemerintah yang dinilai menyimpang dari upaya penyederhanaan birokrasi untuk mendulang investasi.
Dia mencontohkan, aturan sertifikasi kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) yang tumpang tindih dengan sertifikasi usaha pariwisata. Hal itu pun dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperjualbelikan sertifikat CHSE.
Dia mengatakan, praktik-praktik semacam itu masih terjadi di lapangan hingga kini, dan patut diantisipasi agar tidak menghalangi aliran investasi.
“Masih ada upaya-upaya yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dan harus ada pihak-pihak yang meng-counter hal seperti itu,” kata Hariyadi.
Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pada sepanjang Januari–September 2021 sebesar Rp659,4 triliun atau tumbuh 7,8 persen secara year-on-year (yoy).
Adapun, penanaman modal asing (PMA) pada periode tersebut tercatat sebesar Rp331,7 triliun atau tumbuh 9,9 persen secara yoy.