Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Dukung Pembiayaan Perumahan Pekerja dari JHT

Apindo mendukung layanan manfaat layanan tambahan pembiayaan perumahan dari investasi program jaminan hari tua.
Layar menampilkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Layar menampilkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai positif kebijakan teranyar ihwal manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program jaminan hari tua (JHT). Kebijakan teranyar terkait dengan pembiayaan perumahan bagi pekerja itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17/2021 yang baru diundangkan pada akhir September 2021.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan Permenaker itu memberi formulasi yang jelas antara pihak debitur dan kreditur di tengah upaya pembiayaan perumahan bagi pekerja. Dengan demikian, Hariyadi memproyeksikan, fasilitas pembiayaan perumahan itu dapat berjalan optimal ke depannya.

“Tentu kami sangat berbahagia sekali ya dari pengusaha pekerja itu kan aset, kalau dia punya rumah dan kebutuhan dasarnya terpenuhi sudah pasti dia kerjanya tenang, di sisi lain BPJS Ketenagakerjaan juga senang karena punya long term membership,” kata Hariyadi saat mengadakan konferensi pers, Rabu (3/11/2021).

Di sisi lain, kata Hariyadi, dana investasi JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai di angka sekitar Rp450 triliun. Menurut dia, dana investasi itu mesti dioptimalkan untuk dikembalikan pada kesejahteraan pekerja.

“Cukup besar. Artinya kesejahteraan pekerja kita sudah ada aturannya mainnya,” kata dia.

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, realisasi penyaluran MLT mencapai Rp655,49 miliar dari 2017 hingga 2021. Perinciannya, penyaluran untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar RP646,51 miliar dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sebesar Rp8,97 miliar.

Adapun, realisasi pembangunan rumah bagi pekerja itu selama lima tahun terakhir mencapai 2.384 unit. Sementara itu, tercatat 191 pinjaman diajukan untuk merenovasi rumah.

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, realisasi dana investasi yang dikelola menyentuh di angka Rp514,74 triliun sampai dengan Agustus 2021. Sampai dengan akhir tahun ini, badan pengelola iuran pekerja itu menargetkan dana investasi dapat mencapai Rp542,41 triliun atau tumbuh 11,36 persen dari posisi sepanjang 2020 yang sebesar Rp487,06 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sejumlah kemudahan baru bagi pekerja untuk memiliki rumah lewat fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program jaminan hari tua atau JHT. Kemudahan baru fasilitas pembiayaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17/2021 yang baru diundangkan pada 29 September 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya mengevaluasi kembali sejumlah fasilitas pembiayaan yang ada pada manfaat layanan tambahan (MLT) program JHT. Alasannya, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja atau buruh mengalami penurunan yang drastis selama tiga tahun terakhir.

“Sejak 2017 MLT ini sudah ada tetapi kenapa kok kurang banyak yang menggunakannya, kami mengevaluasi diri ternyata pemerintah kurang mensosialisasikan kepada pekerja, selain itu daya tarik MLT juga kurang karena bunga terlalu tinggi jadi apa bedanya dengan KPR biasa,” kata Putri saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Lewat evaluasi yang termaktub dalam Permenaker itu, Putri mengatakan, kementeriannya memberikan keringanan bunga pinjaman yang relatif dapat bersaing dengan program KPR dari swasta. Selain itu, pekerja yang sudah menggunakan program KPR dapat pindah ke MLT untuk melanjutkan pembiayaan rumah mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper