Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mencatat pergerakan di 20 bandara kelolaannya yang tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan melayani rata-rata sekitar 900 penerbangan per hari dengan mayoritas ke Jawa dan Bali.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan dari jumlah tersebut, sekitar sekitar 70 persen merupakan penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 16 persen penerbangan di dalam Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali sekitar 14 persen.
"Untuk jumlah penumpang, sebanyak 73 persen merupakan penumpang untuk penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 21 persen adalah penumpang penerbangan di dalam Jawa-Bali, dan 6 persen penumpang di luar Jawa-Bali," ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Awaluddin mengatakan seluruh bandara yang dikelola perseroan telah memiliki operasional yang tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation).
“Melalui tiga kunci utama itu yakni resilience operation, agility operation dan lean operation, maka 20 bandara AP II dapat selalu memenuhi protokol kesehatan serta regulasi yang dinamis di tengah pandemi sehingga dapat tetap beroperasi menjaga konektivitas udara di dalam negeri,” jelasnya
Sesuai dengan aturan terbaru, Bandara di bawah pengelolaan AP II telah mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Menteri Perhubungan No. 93/2021 yang diberlakukan 28 Oktober 2021.
Baca Juga
Berdasarkan SE Menhub No. 93/2021, penumpang pesawat harus memenuhi ketentuan. Pertama, unntuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel