Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Bank tanah bisa beroperasi paling lambat di awal tahun depan.
Sofyan Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, mengatakan bahwa saat ini pembentukan bank tanah sudah dalam proses finalisasi. Dia pun memproyeksikan bank tanah bisa beroperasi paling lambat di awal tahun depan.
Saat ini sendiri ada dua regulasi yang sedang dalam tahap harmonisasi terkait pembentukan bank tanah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) tentang governance bank tanah dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemasukan modal bank tanah.
“Ini Insyaallah sebelum akhir tahun modal sudah masuk, Perpres tentang governance-nya sudah. Saya yakin Insyaallah paling lambat akhir tahun ini, dan paling lambat awal Januari [2022] kita sudah punya bank tanah untuk tahap pertama,” ujarnya, Senin (18/10/2021).
Dia menjelaskan, tahap yang akan dilakukan setelah kedua regulasi tersebut selesai diharmonisasi adalah penunjukkan pengurus bank tanah. Nantinya diharapkan bank tanah bisa menyelesaikan masalah kebutuhan tanah dalam jangka pendek dan Panjang.
“Tanah yang dikelola bank tanah ditujukan untuk kepentingan umum, seperti fasilitas umum dan reforma agraria,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan, akan dibentuk Komite Bank Tanah dalam struktur bank tanah.
Komite tersebut akan dipimpin oleh tiga menteri, yakni Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota, serta menteri/kepala lembaga yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.
“Adanya komite bank tanah pada badan bank tanah akan menghindari abuse of power, sehingga terjadi check of balance,” kata Himawan.
Dalam badan bank tanah juga dibentuk dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat atau saran kepada badan pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan bank tanah.
Untuk menyelenggarakan tugas-tugas dalam badan bank tanah, komite bank tanah menetapkan badan pelaksana.
“Pelaksana ini terdiri dari kepala dan deputi yang dibantu oleh sekretaris. Selain itu, satuan pengawasan intern dan pegawai/karyawan bank tanah berasal dari ASN dan non-ASN,” katanya.