Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) telah menjual sebanyak 34 juta kiloliter bahan bakar minyak atau BBM untuk segmen ritel sepanjang Januari–September 2021. Jumlah itu tercatat meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan, permintaan BBM ritel saat ini meningkat 8 persen jika dibandingkan dengan sebelum penerapan PPKM di awal tahun.
Sementara itu, permintaan BBM untuk industri pertambangan tumbuh 35 persen, industri perkebunan 26 persen, sektor migas 21 persen, dan industri lainnya mencapai 17 persen.
Dia menjelaskan, konsumsi BBM untuk sektor ritel pada kuartal III/2021 mencapai 34 juta kiloliter (kl), lebih tinggi 6 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Adapun, konsumsi gasoline pada periode itu naik 4 persen, dan gasoil tumbuh 10 persen.
Peningkatan konsumsi BBM untuk ritel tersebut diduga disebabkan oleh aktivitas masyarakat yang kembali menggeliat setelah penurunan kasus Covid-19.
“Bahkan untuk konsumsi harian solar bersubsidi sejak September 2021 mengalami peningkatan 15 persen jika dibandingkan dengan rerata harian di periode Januari sampai dengan Agustus 2021,” katanya melalui keterangan resmi, Minggu (17/10/2021).
Baca Juga
Dia menuturkan, kenaikan konsumsi solar bersubsidi paling signifikan terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Riau. Pertamina pun berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan masyarakat sambil melakukan koordinasi dengan BPH Migas terkait pemenuhan solar bersubsidi.
Menurutnya, Pertamina akan memastikan stok dan proses penyaluran berjalan lancar di tengah meningkatnya permintaan.
Selain itu, pertamina juga akan mengoptimalkan produksi kilang, dan memonitor penyalurannya agar tepat sasaran dengan menggunakan Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
“Saat ini Pertamina Patra Niaga terus melakukan penghitungan proyeksi kebutuhan solar bersubsidi, dan memastikan pasokan yang kami lakukan dapat memenuhi peningkatan kebutuhan yang terjadi,” jelasnya.
Tidak hanya sampai di situ, Pertamina Patra Niaga juga telah memberikan sanksi tegas kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terindikasi dan terbukti melakukan penyelewengan, seperti transaksi yang tidak wajar, pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi
“Hingga Oktober 2021, terdapat 91 SPBU di seluruh Indonesia yang telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara, maupun penggantian selisih harga jual solar subsidi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.