Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Karantina Wisman di Bali Tunggu Keputusan Kemenkes

Keputusan mengenai waktu karantina bagi wisatawan mancanegara selama 5 hari pada masa uji coba pembukaan destinasi wisata di Bali pada 14 Oktober 2021 masih menunggu keputusan Kementerian Kesehatan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. /Bisnis.com-Janlika
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. /Bisnis.com-Janlika

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan mengenai waktu karantina bagi wisatawan mancanegara selama 5 hari pada masa uji coba pembukaan destinasi wisata di Bali pada 14 Oktober 2021 masih menunggu keputusan Kementerian Kesehatan.

Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan bahwa keputusan akhir mengenai masa karantina untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali masih dalam pembahasan insentif bersama Kementerian Kesehatan.

Alasannya, acuan durasi masa karantina saat ini berada pada rentang 3,7–3,8 hari berdasarkan pada hitungan inkubasi terbaru.

“Kementerian Kesehatan yang menentukan berdasarkan data-data terakhir, salah satunya adalah inkubasi. Kami mengikuti, semuanya harus berbasis sains. Kita jangan pernah mengambil risiko menurunkan jumlah hari karantina agar bersaing dengan destinasi lain,” kata dia saat memberikan konferensi pers mingguan kepada awak media secara daring, Senin (11/10/2021).

Meski begitu, lanjutnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui lama waktu karantina bagi wisman yang datang ke bali selama 5 hari.

“Usulan karantina sekarang yang sudah disetujui Presiden, yakni 5 hari, tetapi belum keputusan final. Kami diberikan waktu beberapa hari ke depan, apakah 5 hari ini akan final,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai positif keputusan pemerintah untuk membuka kembali Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 14 Oktober 2021, dan berharap kebijakan karantina untuk wisman dilonggarkan.

Dia berharap, pemerintah dapat mengevaluasi kembali aturan karantina selama 8 hari bagi pelancong mancanegara itu.

Menurutnya, kewajiban karantina selama delapan hari tidak dapat mengoptimalkan momentum pembukaan kembali Bali bagi wisatawan internasional. Alasannya, setiap wisatawan akan memperhitungkan biaya perjalanan untuk memutuskan pelesir di suatu destinasi wisata.

Dengan demikian, dia menilai, kewajiban karantina 8 hari di suatu hotel cenderung memberatkan wisatawan tersebut.

“Kami berharap ke depan ada evaluasi terkait dengan masalah karantina, ini paling penting kalau kita bicara wisatawan mancanegara, karena mayoritas kita bicara soal leisure,” kata Maulana melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Selasa (5/10/2021).

Dia pun meminta pemerintah dapat memberikan kelonggaran dengan menerapkan karantina wilayah bagi wisatawan asing itu.

Artinya, lingkup karantina bagi wisatawan itu nantinya tidak terbatas pada kamar atau hotel isolasi, melainkan berdasarkan pada kewilayahan spesifik yang telah ditetapkan pemerintah.

“Misalnya mereka berlibur di wilayah Nusa Dua, mereka boleh keluar tetapi hanya seputaran Nusa Dua saja. Jadi bukan hanya [isolasi] di kamar saja atau tidak minimal mereka karantina di hotel, sehingga mereka bisa berkegiatan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper