Bisnis.com, JAKARTA — Tarif Tol Palembang–Indralaya akan efektif naik pada 9 Oktober 2021. Penyesuaian tarif ruas tersebut telah diundur setidaknya 12 bulan, tetapi kenaikan tarif pada ruas tersebut masih tergolong rendah.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan penyesuaian tarif ruas tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1169/2021 yang ditetapkan pada 13 September 2021.
Adapun, penyesuaian tarif pada ruas tersebut sekitar 3,11 persen dibandingkan tarif sebelumnya atau sekitar Rp500 untuk kendaraan golongan I dan hingga Rp1.500 untuk kendaraan non golongan I.
"Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," seperti dilansir dari laman resmi BPJT, Jumat (8/10/2021).
Adapun, angka internal rate of return (IRR) ruas Palembang-Indralaya termasuk rendah dibandingkan ruas di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) lainnya atau sekitar -0,6 persen. Sementara itu, IRR terendah ada di ruas Sigli-Banda Aceh seksi 3 dan 4 di posisi -0,77 persen.
Berikut tarif baru ruas Palembang-Indralaya:
Golongan I
Pemulutan-KTM Rambutan: Rp4.500
Palembang-Pemulutan: Rp7.500
KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp9.000
Palembang-KTM Rambutan: Rp12.000
Pemulutan-S.Indralaya: Rp13.500
Palembang-S.Indralaya: Rp20.500
Golongan II dan III
Pemulutan-KTM Rambutan: 7.000
Palembang-Pemulutan: Rp11.000
KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp13.000
Palembang-KTM Rambutan: Rp18.000
Pemulutan-S.Indralaya: Rp20.000
Palembang-S.Indralaya: Rp31.000
Golongan IV dan V
Pemulutan-KTM Rambutan: Rp9.500
Palembang-Pemulutan: Rp14.500
KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp17.500
Palembang-KTM Rambutan: Rp24.000
Pemulutan-S.Indralaya: Rp27.000
Palembang-S.Indralaya: Rp41.500