Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 9 September 2021, Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Resmi Dikenakan Tarif

Adapun besaran tarif tol yang dikenakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No.1048/KPTS/M/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Ilustrasi jalan tol/Reuters-Andrew Fox
Ilustrasi jalan tol/Reuters-Andrew Fox
Bisnis.com, JAKARTA - Mulai Kamis, 9 September jam 00.00 WIB, ruas tol Kelapa Gading-Pulo Gebang resmi dikenakan tarif tol
 
PT Jakarta Tollroad Developmet (JTD) sebagai pemegang konsesi enam ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta melalui PT JTD Jaya Pratama saat ini telah menyelesaikan konstruksi 100 persen untuk segmen Kelapa Gading–Pulo Gebang. 
 
Proses uji laik fungsi dan uji laik operasi telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR pada Juli 2021, serta telah diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR pada tanggal 13 Agustus 2021.
 
Enam ruas jalan Tol Dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading–Pulo Gebang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 23 Agustus 2021. 
 
Kepala Kantor Operasi PT JTD Jaya Pratama G. Widiyantoro mengatakan setelah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama 2 minggu, yaitu sejak tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan 8 September 2021, maka terhitung mulai tanggal 9 September 2021 jam 00.00 diberlakukan pengenaan tarif tol. 
 
“Sejak dimulainya diberlakukan penerapan tarif ini, pengguna jalan Golongan I [mobil penumpang] akan membayar sebesar Rp19.000 untuk Jalan Tol Kelapa Gading ke Bekasi Raya, sedangkan bagi pengguna jalan tol yang mengarah ke Gerbang Tol Cakung terintegrasi dengan Tol JORR akan dikenakan tarif total sebesar Rp19.000 dan tambahan Rp16.000,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
 
Adapun besaran tarif tol yang dikenakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No.1048/KPTS/M/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yakni 
  • Golongan I: Rp 19.000
  • Golongan II: Rp 28.000
  • Golongan III: Rp 28.000
  • Golongan IV: Rp 37.500
  • Golongan V: Rp 37.500
Bagi pengguna jalan yang mengarah ke Gerbang Tol Cakung terintegrasi dengan Jalan Tol Lingkar Luar (JORR), akan dikenakan tambahan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Gerbang Tol JORR.
 
Dengan beroperasinya enam ruas jalan Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading –Pulo Gebang sepanjang 9,3 km ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan alternatif kepada pengguna jalan tol dari arah Kelapa Gading yang menuju Pulo Gebang, Cilincing, Cikunir, Jalan Tol Jakarta – Cikampek atau Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed melalui Jalan Tol JORR, dan sebaliknya. 
 
Selain itu, dapat mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Jakarta, terutama Kelapa Gading sampai dengan Pulo Gebang, serta mampu meningkatkan kecepatan distribusi logistik dan daya saing komoditas dengan menghubungkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper