Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mempelajari skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang bisa dilakukan dalam proyek bendungan.
Direktur Bendungan dan Danau Kementerian PUPR Airlangga Hardjanto mencatat, setidaknya ada tiga hal yang menjadi perhatian khusus pemerintah dalam melakukan KPBU proyek bendungan.
Selain itu, pemerintah harus menerapkan prinsip kehati-hatian lantaran bendungan akan mengatur air baku bagi masyarakat.
“Ini semangatnya meringankan APBN, tapi tentunya kami tidak boleh abai terhadap amanat dari regulasi,” katanya kepada Bisnis, Senin (4/10/2021).
Airlangga menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 17/2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) mengatur bahwa SDA tidak boleh dikuasai oleh badan usaha.
Airlangga berujar, pihaknya masih mengkaji maksud dan batasan dari UU tersebut sebelum menerapkan KPBU sebagai sumber pendanaan konstruksi bendungan nasional.
Baca Juga
“Kalau ada badan usaha bikin bendungan, itu persepsinya menguasai atau tidak? Itu harus kami atur hati-hati,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan tingginya biaya yang dikeluarkan jika menggunakan sumber pendanaan KPBU. Airlangga menilai, tingkat pengembalian investasi saat menggunakan skema KPBU cukup tinggi.
Pasalnya, pemerintah harus menyediakan dana untuk memenuhi kesepakatan tingkat pengembalian investasi badan usaha.
Sejauh ini, skema yang digunakan pemerintah dalam KPBU bendungan adalah availability payment dan user charge.
Seperti diketahui, dalam waktu dekat pemerintah akan melelang dua bendungan berskema KPBU, yakni Bendungan Merangin dan Bodri. Adapun, IRR Bendungan Merangin tercatat mencapai 10 persen, sedangkan Bendungan Bodri di kisaran 9,5 persen.
Pertimbangan lain yang perlu mendapat perhatian adalah potensi timbulnya biaya hidup pengguna air yang dipasok dari bendungan hasil KPBU.
Airlangga mengatakan, pihaknya masih mempelajari bagaimana agar skema pengembalian investasi berdampak minim terhadap biaya hidup masyarakat sekitar.
Airlangga menilai, hal tersebut penting untuk diperhatikan lantaran karakteristik air berbeda dengan jalan tol.
Jalan bebas hambatan merupakan produk pilihan jika ingin memangkas waktu perjalanan saat menggunakan jalan biasa, sedangkan air tidak memiliki produk alternatif.
“[Air] ini hajat hidup orang banyak. Ini jadi perhatian kami, tapi tidak menutup kemungkinan [pendanaan dari skema KPBU] karena kami masih trial and error,” ujarnya.